Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp 4 Miliar Lebih, Dua Perusahaan di Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-02-2026 | 13:08 WIB
Ismail-Pakaya.jpg Honda-Batam
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya. (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp 4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan berada di Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan besaran denda berbeda-beda sesuai jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai aturan. "Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus dilaksanakan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.

Ismail menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih melanggar diminta segera melakukan penyesuaian.

"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut pelanggaran ditemukan berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama tim Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," jelas Rinaldi.

Secara rinci, perusahaan terbanyak yang dikenai sanksi berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000. Di Kepulauan Riau, dua perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT HKI dengan denda Rp 336.000.000 dan PT GH sebesar Rp 18.000.000.

Kemnaker menegaskan langkah penegakan hukum ini bertujuan memastikan kepastian hukum bagi pekerja serta menciptakan iklim usaha yang adil dan patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Editor: Gokli