Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penyebaran Video Asusila dan Pemerasan di Batam
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-02-2026 | 12:48 WIB
kasus-konten-asusila.jpg Honda-Batam
Konferensi pers kasus dugaan penyebaran konten asusila disertai pemerasan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa dan Kanit V Tipidter Iptu M Alvin Royantara. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila disertai pemerasan yang dilakukan melalui media sosial. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (19/2/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa dan Kanit V Tipidter Iptu M Alvin Royantara.

Debby menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial NF (22). Korban melaporkan tersangka berinisial S yang diduga merekam hubungan pribadi tanpa izin, lalu menyebarkan serta mengancam korban melalui Facebook saat korban berada di Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban. Tersangka juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarkan video tersebut," ujar Debby.

Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka melakukan perbuatannya karena motif sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Tersangka diduga mengancam korban agar kembali menjalin hubungan serta meminta uang secara bertahap, masing-masing Rp 1,2 juta dan Rp 300 ribu.

"Ancaman dilakukan dengan menyatakan akan menyebarkan kembali video asusila milik korban apabila permintaan tidak dipenuhi," katanya.

Ditangkap di Jambi

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Provinsi Jambi. Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan menangkap tersangka pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.53 WIB di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A52, satu unit iPhone 7, serta satu flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Debby.

Dijerat UU Pornografi dan UU TPKS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Layanan tersebut aktif 24 jam dan bebas pulsa," kata Debby.

Polisi berharap masyarakat tidak ragu melapor guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam tetap kondusif.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: