Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemnaker Perkuat Sistem Hubungan Industrial 2026, Cegah Konflik dan Lindungi Pekerja
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-02-2026 | 11:28 WIB
indah-kemnaker.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Indah menegaskan, program strategis Ditjen PHI dan Jamsos pada 2026 difokuskan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan indikator capaian yang terukur.

"Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha," ujar Indah.

Penguatan Regulasi di Tingkat Perusahaan

Pada aspek regulasi dan tata kelola, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah didorong di 1.459 perusahaan.

Kemnaker juga menargetkan diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang, penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja, serta penguatan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional. "Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat," tegasnya.

Perluasan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan

Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan sebanyak 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kemnaker juga menyiapkan fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.

Penguatan Kelembagaan dan Sistem Peringatan Dini

Penguatan kelembagaan dilakukan melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Selain itu, edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja ditargetkan kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif kepada 300 orang.

Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan guna menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan.

Peningkatan Kompetensi Mediator

Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang dan penguatan kompetensi bagi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.

"Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja," kata Indah.

Editor: Gokli