Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis 7 Tahun Majikan Penyiksa ART di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 18-02-2026 | 17:28 WIB
Kasi-Intel-Batam1.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (18/2/2026).(Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam memastikan akan menempuh kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang memangkas hukuman Roslina, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya, Intan. Di tingkat banding, hukuman Roslina dipotong dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

"Kami akan melakukan upaya kasasi," kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Rabu (18/2/2026). Menurut Priandi, jaksa tengah menyiapkan memori kasasi setelah menerima salinan resmi putusan dari pengadilan Negeri Batam.

Langkah kasasi ditempuh karena jaksa menilai putusan banding tidak sejalan dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Di Pengadilan Negeri Batam, Roslina divonis 10 tahun penjara tanpa satu pun hal yang meringankan.

"Dasar kami melakukan kasasi atas putusan itu karena terdakwa Roslina juga mengajukan kasasi dan putusan majelis hakim ditingkat Banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan rasa keadilan di masyarakat," tegasa Priandi.

Putusan banding tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026. Amar putusannya singkat, hukuman Roslina dipangkas menjadi tujuh tahun penjara.

Roslina dinyatakan bersalah menyiksa Intan, ART yang hampir setahun hidup dalam kekerasan berlapis. Pengadilan Tinggi memangkas vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam, meski perbuatan terdakwa dinilai berat dan dilakukan secara berulang.

Di tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan sebagaimana Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP, serta turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, tanpa satu pun hal yang meringankan," ujar Andi Bayu dalam amar putusannya.

Majelis menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan dengan kesadaran penuh dan berulang, serta menimbulkan keresahan publik. Hakim juga menyoroti sikap Roslina yang berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan sepanjang persidangan.

Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding, bahkan kepalanya diinjak. Kekerasan tidak berhenti pada fisik. Intan disetrum menggunakan raket nyamuk pada bagian mulut, tidak diberi makan secara layak, dipaksa memakan kotoran anjing, serta minum air dari kloset.

Berbagai alat rumah tangga digunakan untuk menyiksa korban, serokan sampah, ember plastik, kursi lipat, hingga raket nyamuk. Intan juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis "buku dosa" sebagai bentuk tekanan psikologis.

Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat luka memar hampir di seluruh wajah dan tubuh korban, luka robek pada bibir, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Korban juga mengalami anemia akibat kekerasan yang berlangsung dalam jangka panjang.

"Korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu," tertulis dalam dakwaan jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh pembelaan Roslina karena dinilai tidak berdasar. Hakim menyimpulkan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan atau meringankan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena tingkat kekerasannya yang ekstrem dan berlangsung lama tanpa terdeteksi. Rencana kasasi jaksa menandai upaya mempertahankan vonis berat terhadap pelaku, sekaligus penegasan bahwa kekerasan terhadap pekerja domestik adalah kejahatan serius yang menuntut hukuman setimpal.

Editor: Yudha