Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres dan BC Karimun Razia Miras dan Rokok Ilegal di Wilayah Telaga Tujuh
Oleh : Freddy
Rabu | 11-02-2026 | 16:08 WIB
Penertiban-Toko-Jual-MIras1.jpg Honda-Batam
Tim gabungan Polres Karimun bersama Bea Cukai Karimun razia pedagang miras dan rokok ilegal di wilayah Telaga Tujuh, Selasa (10/2/2026)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim gabungan Polres Karimun bersama Bea Cukai, Disperindag melakukan razia dan sosialisasi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol dan rokok ilegal, Selasa (10/2/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kabag ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna. Tim gabungan menyasar 11 toko di wilayah Telaga Tujuh dan sekitarnya yang diduga menjual miras dan rokok tanpa pita cukai.

Dimana petugas melakukan pengecekan barang, pendataan identitas pemilik usaha, serta verifikasi dokumen perizinan.

Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi terkait ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan Cukai serta Peraturan Daerah mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol.

Pada kesempatan itu, pemilik toko turut dihimbau agar tidak menjual miras yang tidak memiliki izin, jika dijual secara terbuka apalagi di lingkungan pemukiman padat penduduk maka akan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kabag Ops Polres Karimun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Penertiban ini bertujuan untuk memberikan upaya preventif serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.

Dari hasil kegiatan, seluruh pemilik toko bersikap kooperatif dan bersedia menerima arahan petugas. Tidak ditemukan perlawanan dari pedagang maupun masyarakat, dan situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman serta kondusif.

Editor: Yudha