Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Kendalikan Layanan Pijat via Michat, Indah Sari Saragih Disidang di PN Batam
Oleh : Paschal RH
Rabu | 11-02-2026 | 13:08 WIB
1102_sidang-bos-bisnis-lendir.jpg Honda-Batam
Indah Sari Saragih alias Frisca usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (10/2/2026). JPU Kejari Batam mendakwa Fisca mengendalikan praktik jasa pijat yang disertai layanan seksual melalui aplikasi perpesanan Michat. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indah Sari Saragih alias Frisca menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam mendakwa Fisca mengendalikan praktik jasa pijat yang disertai layanan seksual melalui aplikasi perpesanan Michat.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, dengan hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Susanto Martua dan Alinaex, Indah disebut sebagai pihak yang mengorganisasi dan mengendalikan operasional usaha tersebut di kawasan Nagoya, Batam.

Menurut jaksa, kegiatan itu berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2025 di sebuah rumah kos di Nagoya Premier Residence, Komplek Business Center Blok IV, Lubuk Baja. Terdakwa menyewa empat kamar yang difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi pelayanan.

Jaksa menyebut Indah merekrut lima perempuan untuk bekerja sebagai terapis: Desy alias Sela, Hesti Saragih alias Tasya, Lilis Suryani alias Fitri, Angela Saragih alias Dela, dan Rosma Oktaviana Putri alias Kinan. Mereka didatangkan dari sejumlah daerah ke Batam dengan biaya perjalanan yang ditanggung terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, para terapis dijanjikan upah Rp4,5 juta per bulan berikut fasilitas tempat tinggal. Namun mereka disebut wajib melayani pelanggan sesuai target dan mengikuti aturan kerja yang ditetapkan terdakwa. "Para saksi bekerja dari pukul 15.00 hingga 03.00 WIB, tidak diperkenankan memilih pelanggan, dan hanya memperoleh libur dua kali dalam sebulan," ujar jaksa di persidangan.

Seluruh pemesanan, kata jaksa, dilakukan melalui akun Michat yang berada di bawah kendali terdakwa. Indah disebut menggunakan akun atas nama para terapis untuk berkomunikasi dengan pelanggan, menawarkan layanan, sekaligus menentukan tarif dan jadwal pertemuan.

Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta. Hasil pembayaran diserahkan kepada terdakwa dan dibagikan kepada para terapis setiap akhir bulan. Salah satu terapis, menurut jaksa, tercatat melayani ratusan pelanggan selama periode tersebut, yang dinilai memberikan keuntungan signifikan bagi terdakwa.

Perkara ini terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan pada 27 Agustus 2025 di lokasi usaha tersebut. Indah beserta para terapis kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Indah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli