Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual Anak Jalani Sidang Tertutup di PN Batam, Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 10-02-2026 | 15:08 WIB
cabul-anak3.jpg Honda-Batam
Terdakwa Abdul Hamid Putra, usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (9/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Abdul Hamid Putra S alias Abdul, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Sidang dilakukan tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur penanganan perkara perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha, dalam dakwaannya memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi sepanjang 2025.

Menurut jaksa, perkenalan antara terdakwa dan korban bermula dari komunikasi melalui aplikasi pertemanan daring yang kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Dari komunikasi tersebut, terdakwa disebut mengajak korban untuk bertemu secara langsung.

Pada 5 Juni 2025, terdakwa diduga menjemput korban di kawasan Punggur dan membawanya ke sebuah kamar kos di kawasan Ruko Manalagi, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Di lokasi itu, jaksa menyatakan terjadi perbuatan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak.

"Setelah peristiwa tersebut, korban diantar pulang pada malam hari," kata Zulna usai persidangan.

Jaksa juga menyebut adanya komunikasi lanjutan antara terdakwa dan korban pada bulan-bulan berikutnya. Pada Agustus 2025, terdakwa kembali diduga mengajak korban bertemu dan melakukan perbuatan serupa.

Berdasarkan data administrasi kependudukan, korban diketahui lahir pada 12 Oktober 2011. Dengan demikian, saat peristiwa yang didakwakan terjadi, korban masih berusia 14 tahun.

Untuk memperkuat pembuktian, jaksa turut mengajukan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan forensik tersebut menyimpulkan adanya temuan yang konsisten dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Gokli