Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Terdakwa Penyelundupan Liquid Vape Divonis Berbeda, Dua WN Singapura Dihukum 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-02-2026 | 16:08 WIB
6-terdakwa.jpg Honda-Batam
Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Liquid Vape Mengandung Etomidate Usai Menjalani Sidang Tuntutan di PN Batam, Rabu (4/2/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa perkara penyelundupan ribuan pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate. Dua terdakwa yang dinilai sebagai pengendali utama jaringan dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai terdakwa Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan 3.200 pod liquid vape dari Malaysia ke Batam. Atas perannya tersebut, keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zaidell dan Muhammad Fahmi dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Tiwik. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Johan Sigalingging alias Jo dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa selama tiga tahun enam bulan. Adapun Erik Mario Sihotang divonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun enam bulan.

Terdakwa lainnya, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung dan Alhyzia Dwi Putri alias Putri, masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana empat tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memberatkan karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar serta berpotensi membahayakan kesehatan.

"Perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat karena mengedarkan produk yang mengandung zat anestesi tanpa pengawasan medis," ujar Hakim Tiwik. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap serupa.

"Kami pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia," kata jaksa dan penasihat hukum di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap jaringan penyelundupan liquid vape ini disebut telah beroperasi sejak Mei 2025. Erik Mario Sihotang dalam kesaksiannya mengaku diminta Johan pada 26 Juni 2025 untuk membantu mengurus kedatangan seorang penumpang dari Malaysia dan meloloskan sebuah koper di Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Saya sempat menolak, tetapi karena hubungan dekat, saya akhirnya membantu," kata Erik di hadapan majelis hakim. Ia mengakui memberikan instruksi kepada anggotanya untuk memfasilitasi keluarnya koper tersebut, meski mengklaim tidak mengetahui isi koper.

Keterangan terdakwa Zaidell dan Fahmi memperjelas pembagian peran dalam jaringan. Fahmi mengaku sebagai pembawa barang dari Malaysia, sedangkan Zaidell berkoordinasi dengan Johan agar barang dapat keluar dari pelabuhan. Fahmi mengaku mengetahui barang tersebut adalah liquid vape. "Saya pernah mencoba, efeknya membuat saya fly," ujarnya.

Jaksa menyebut para terdakwa telah tiga kali melakukan pengiriman serupa. Total barang bukti yang disita mencapai 3.200 botol liquid vape dan 6,6 liter cairan dalam cartridge pod. Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan seluruh sampel mengandung etomidate, zat anestesi yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran terhadap Syafarul di kawasan Redfox Greenland, yang kemudian mengarah pada penangkapan para terdakwa lainnya serta penyitaan ribuan liquid vape ilegal tersebut.

Editor: Yudha