Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Red Notice Terbit, Reza Chalid Resmi Jadi Buronan Interpol Internasional
Oleh : Redaksi
Minggu | 01-02-2026 | 16:32 WIB
IMG_20260201_190437.jpg Honda-Batam
Reza Chalid, tersangka tata kelola minyak PT Pertamina (Foto; Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mabes Polri mengungkapkan Interpol telah menerbitkan red notice buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid (MRC), yang sebelumnya terdeteksi berada di Malaysia. Red notice itu sejak 23 Januari 2026.

"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Dia mengatakan Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Dia menegaskan NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.

"Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri," ucapnya.

"Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak," Imbuhnya.

Untung mengatakan red notice Riza diterbitkan oleh Markas Besar Interpol Lyon, Prancis. Namun Riza tidak berada di negara tersebut.

"Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," ucap dia.

Untung mengatakan tim sudah berangkat ke negara diduga menjadi lokasi pelarian Riza. Tapi, Untung belum menjelaskan detail negara tersebut.

"Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," katanya.

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Surya