Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Narkotika 2 Ton di PN Batam, Terdakwa WN Thailand Akui Kenal Bandar Tapi Bantah Terlibat Peredaran
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 28-01-2026 | 08:48 WIB
Mr-Pong-2ton.jpg Honda-Batam
Terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong bersama Teerapong Lekpradub saat mengikuti sidang lanjutan perkara narkotika hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/1/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr Pong, mengakui mengetahui bahwa sosok bernama Mr Tan merupakan pebisnis narkotika. Meski demikian, ia membantah keterlibatan langsung dalam peredaran narkotika lintas negara yang menggunakan kapal Sea Dragon. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/1/2026).

Weerapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Gustrio menghadirkan para terdakwa untuk menggali peran masing-masing dalam perkara narkotika berskala besar itu.

"Saya tahu Mr Tan itu pebisnis narkotika," ujar Weerapat di persidangan.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan tidak memiliki kewenangan terkait muatan maupun penentuan rute pelayaran. "Saya hanya ABK. Saya tidak mengatur muatan dan tidak menentukan pelayaran," katanya.

Weerapat menyebut perintah untuk bekerja di kapal Sea Dragon berasal dari seseorang yang dikenalnya bernama Mr Tang. "Yang memerintah saya untuk bekerja di kapal Sea Dragon adalah Mr Tang," ucapnya.

Ia juga mengakui telah mengajak terdakwa lain, Teerapong Lekpradub, untuk bergabung sebagai kru kapal. Menurut pengakuannya, ia telah mengenal Teerapong sejak Februari 2024.

"Saya yang mengajak Teerapong bekerja di kapal Sea Dragon," ujar Weerapat.

Dalam keterangannya, Weerapat menyatakan telah berprofesi sebagai pelaut selama sekitar tujuh tahun dan terbiasa melakukan pelayaran lintas negara, seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Ia mengaku bertemu dengan kru asal Indonesia pada 1 Mei 2025, sebelum kapal Sea Dragon berlayar.

Weerapat juga menyinggung proses perekrutan kru kapal yang dinilainya tidak selalu dilakukan secara formal. "Kadang perekrutan hanya melalui media sosial, seperti Instagram," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan identitas kru tetap dilakukan sebelum naik kapal, meski prosedur sign on dan kelengkapan dokumen pelaut disebutnya tidak selalu konsisten. Kendati demikian, Weerapat menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengurusan izin kapal maupun pengelolaan muatan.

"Saya tidak pernah mengurus muatan. Saya hanya menjalankan pekerjaan di kapal," tegasnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan kronologi yang menempatkan para terdakwa dalam jaringan narkotika internasional. Pada April 2025, Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker. Selanjutnya, pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dengan Weerapat serta Teerapong.

Setelah menunggu instruksi sekitar 10 hari di Thailand, para terdakwa bergerak menuju kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025. Pada dini hari 18 Mei 2025, kapal tersebut menerima 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.

Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti narkotika jenis metamfetamina seberat 1.995.130 gram yang disamarkan dalam kemasan teh asal China.

Jaksa menilai para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Editor: Gokli