Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divhubinter Polri Tangkap Buronan TPPO Jaringan Rohingya Aceh-Bangladesh Usai Red Notice Interpol
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-01-2026 | 12:08 WIB
buron-tppo.jpg Honda-Batam
Divhubinter Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya.

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama penegak hukum lintas negara setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Kepolisian Daerah Aceh.

SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari permohonan penerbitan Interpol Red Notice (IRN) yang diajukan Polda Aceh pada April 2025.

"Permintaan Red Notice itu terkait HS yang diduga terlibat TPPO dalam jaringan Aceh-Cox's Bazar, dengan modus penyelundupan warga Rohingya asal Bangladesh," ujar Untung dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Setelah Red Notice diterbitkan, aparat memperoleh informasi bahwa HS sempat berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi intelijen internasional, pelaku kemudian berpindah ke Istanbul, Turki.

Melalui koordinasi intensif dengan otoritas setempat, tim gabungan aparat penegak hukum berhasil mengamankan HS di Turki. Selanjutnya, yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, HS diduga berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Setelah tiba di Indonesia, para korban rencananya akan dikirim kembali ke sejumlah negara tujuan lainnya.

"HS berperan sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia dimanfaatkan sebagai negara transit sekaligus tempat penampungan sementara," jelas Untung.

Ia menambahkan bahwa HS bukan kali pertama terlibat dalam kasus perdagangan orang. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana serupa. "Namun pelaku tidak menunjukkan efek jera dan justru memperluas jaringan kejahatannya hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki," pungkas Untung.

Editor: Gokli