Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Jaksa Eksekusi ABH Anthony Wellson di LPKA Kelas II Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 23-01-2026 | 13:28 WIB
2301_ABH-Anthony-Wellson.jpg Honda-Batam
Jaksa Aditya Syaummil Patria (ketiga dari kiri) didampingi orang tua dan petugas Bapas saat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di LPKA Kelas II Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bernama Anthony Wellson di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Sub Seksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Aditya Syaummil Patria, selaku Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi mengacu pada amar putusan kasasi. "Anak dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan di LPKA serta pelatihan kerja selama dua bulan," ujar Aditya, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, proses eksekusi dilaksanakan dengan pendampingan orang tua serta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama pelaksanaan, anak bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan perlawanan.

"Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan pelaksanaan putusan," katanya.

Aditya menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan rehabilitasi, sebagaimana tujuan sistem peradilan pidana anak.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap Anthony Wellson. Jaksa juga meminta agar anak menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Batam serta pelatihan kerja selama dua bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Nilam Suri, Kota Batam.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja membujuk dan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusan tingkat pertama menyatakan Anthony Wellson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan serta pelatihan kerja selama tiga bulan di LPKS Nilam Suri, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo dikembalikan kepada korban, Christina Koh, sementara pakaian sekolah dikembalikan kepada Anthony Wellson.

Atas putusan tersebut, perkara berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni tiga bulan penjara di LPKA dan dua bulan pelatihan kerja. Putusan kasasi tersebut kini telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Perkara ini bermula dari kejadian di Sekolah Globe National Plus, Kecamatan Sagulung, Batam, pada periode Oktober hingga November 2023. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa beberapa kali mengajak korban, Christina Koh, ke toilet sekolah dengan iming-iming cokelat dan uang.

Di dalam toilet, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul serta mengancam akan menyebarkan rekaman video apabila korban melaporkan perbuatannya. Kasus ini terungkap pada 14 November 2023 setelah seorang guru memergoki terdakwa dan korban berada di dalam toilet sekolah.

Hasil visum dari RSUD Embung Fatimah menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban yang saat kejadian masih berusia 14 tahun.

Editor: Gokli