Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terapkan KUHP Baru, Hakim PN Batam Vonis Pemilik Hampir 200 Gram Sabu 10 Tahun Penjara Tanpa Denda
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 23-01-2026 | 12:48 WIB
AR-BTD-9072-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Kasnadi, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026).(Foto: Paskalis Ringhepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Kasnadi bin Usman, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 200 gram.

Majelis hakim menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dalam perkara tersebut, sehingga tidak menjatuhkan pidana denda sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Batam, Kamis (22/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Yuanne, dengan hakim anggota Menik dan Elen, menyatakan Kasnadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim Yuanne menyampaikan bahwa putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini. "Majelis berpendapat perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," ujar Yuanne saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Menurut Yuanne, lamanya pidana penjara tersebut dinilai sepadan dengan peran terdakwa dalam perkara peredaran narkotika lintas negara.

"Pidana penjara selama 10 tahun ini kami nilai telah mencerminkan rasa keadilan, baik bagi masyarakat maupun bagi terdakwa," katanya.

Terkait tidak dijatuhkannya pidana denda, Yuanne menegaskan bahwa majelis secara sadar menerapkan ketentuan KUHP Baru yang telah berlaku. "Dalam memutus perkara ini, majelis menerapkan KUHP yang baru, sehingga terhadap terdakwa tidak lagi dijatuhkan pidana denda," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan KUHP Baru merupakan kewajiban hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana. "Pengadilan wajib menyesuaikan putusan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku," ujar Yuanne.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Zulna Yosepha menuntut Kasnadi dengan pidana penjara selama 11 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, Kasnadi menyatakan menerima vonis majelis hakim dan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dalam persidangan terungkap bahwa Kasnadi membawa sabu dari Malaysia ke Batam dengan sejumlah modus sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam.

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sabu dengan berat bersih total 188,24 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Menutup persidangan, majelis hakim mengingatkan terdakwa agar menjadikan vonis tersebut sebagai pelajaran. "Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Yuanne sebelum mengetuk palu sidang.

Editor: Gokli