Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Telaah Berkas Tahap I Tujuh Tersangka Ledakan Maut MT Federal II Jilid 2 di PT ASL Shipyard Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 23-01-2026 | 12:28 WIB
AR-BTD-9071-Kasi-Intel-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mulai menelaah berkas tahap I perkara kecelakaan kerja (laka kerja) PT ASL Shipyard jilid II terkait tragedi ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja pada Oktober 2025. Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah memeriksa kelengkapan formil dan materiil dalam perkara dugaan kelalaian yang berujung hilangnya nyawa para pekerja.

"Kami sudah menerima berkas tahap I perkara PT ASL Shipyard jilid II dari penyidik Polresta Barelang untuk dilakukan penelitian. Untuk jaksa penuntut umum, langsung saya yang akan menangani perkara ini," ujar Priandi, Kamis (22/1/2026).

Priandi menjelaskan, dalam berkas perkara tersebut penyidik menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berasal dari jajaran struktural PT ASL Shipyard. Para tersangka terdiri atas manajer, manajer Health, Safety and Environment (HSE), asisten manajer, hingga manajer produksi.

Penetapan tersangka dari unsur manajerial ini menunjukkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan tanggung jawab struktural dan pengambilan keputusan di tingkat manajemen, bukan semata kesalahan teknis di level pekerja lapangan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut terus berlanjut. Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian, mengatakan penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh tersangka. "Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan," kata Debby.

Ia menyebutkan, pemeriksaan lanjutan bertujuan untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka, sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Penyidikan kami fokuskan pada rantai pengambilan keputusan serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan," ujarnya.

Diketahui, ledakan kapal tanker MT Federal II terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tersebut menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.

Kasus ini menyedot perhatian publik, khususnya dari kalangan buruh dan pemerhati ketenagakerjaan. Tragedi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri berisiko tinggi, terutama sektor galangan kapal.

Penetapan jajaran manajerial sebagai tersangka dipandang sebagai sinyal penegakan hukum yang menyasar pertanggungjawaban struktural dalam kasus kecelakaan kerja. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum tersebut, apakah benar-benar menembus level pengambil kebijakan atau kembali berhenti di tengah jalan.

Editor: Gokli