Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Perbedaan Berkas Perkara PT Gandasari

Kejaksaan Mengaku Bingung, Polda Kepri Siap Didikte
Oleh : ali/dd
Senin | 10-12-2012 | 16:49 WIB
hartono-lagi.gif Honda-Batam
AKBP Hartono, Kepala Bidang Humas Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Polda Kepri menyatakan siap didikte Kejaksaan Tinggi Kepri terkait perbedaan berkas perkara penimbunan BBM PT Gandasari Petra Mandiri.

Perbedaan itu tampak dari berkas perkara yang diajukan Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpunang atas nama PT Ganda Sari Petra Mandiri dengan berkas yang dikirim Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri atas nama PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line.

"Berkas penyidikannya masih berada di Kejaksaan. Nantinya jika ada perbedaan maupun kekurangan dari penyidikan penyidik seperti yang dimaksud, tentunya nanti Kejaksaan akan memberikan petunjuk mana saja yang kurang. Meski demkian tentunya sesuai dengan dua alat bukti," ujar AKBP Hartono, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Senin (10/12/2012).

Disinggung adanya perbedaan alat bukti berupa mobil dan kuitansi serta sejumlah order dan penimbunan yang mengatasnamakan PT Ganda Sari Petra Mandiri (lokasi penggerebekan), namun yang diajukan adalah perusahaan PT Pelayaran Nasional Ganda Sari Shiping Line, Kabid Humas kembali mengatakan, penyidik akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

Sedangkan terkait sejumlah barang bukti sudah tidak lagi berada di tempat, yang sebelumnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Maryon telah dilimpahkan ke Mapolda Kepri, namun berpindah tangan kepada pihak PT Gandasari Petra Mandiri, menurut Kabid Humas Polda Kepri, tetap yang bertanggungjawab atas barang bukti tersebut si penerima.

"Penanggungjawab atas barang bukti itu tetap sipenerima (PT Gandasari Petra Mandiri-red)," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Achmad Yudi Swarso yang dijumpai di Mapolda Kepri mengatakan, berkas masih di Kejaksaan.

"Masih di kejaksaan. Kita tunggu saja berkasnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Peneliti Kejati Kepri Wenharnol mengatakan, dari 50 persen berkas yang diteliti, masih memiliki banyak kekurangan atas BAP yang didasari pada SPDP/06/X/2012 atas nama Sudirman sebagai Direktur PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line.

Disinggung mengenai adanya perbedaan alat bukti berupa mobil tangki dan kuitansi serta sejumlah order dan penimbunan yang mengatasnamakan PT Ganda Sari Petra Mandiri, namun yang diajukan adalah perusahaan PT Pelayaran Nasional Ganda Sari Shiping Line, Wenharnol juga mengaku bingung, dan atas dasar itu sehingga pihaknya mengembalikan BAP tersebut ke penyidik Polda.

Dalam berkas BAP tersangka Sudirman, yang disidik Polda Kepri, terdapat 26 orang saksi yang diperiksa, termasuk Andi Wibowo sebagai pemilik saham sebesar Rp 243 juta di PT Gandasari Shipping Line. Sementara Sudirman sebagai direktur hanya memiliki saham Rp 5 juta.


Namun, Kejaksaan Tinggi Kepri juga mengakui, kalau dalam BAP tersangka Sudirman, Polda tidak ada memeriksa pemasok dan pembeli solar dari PT Gandasari Shipping Line.