Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Sabu Hampir 2 Ton di PN Batam, Ibu Terdakwa Ungkap Fandi Pernah Jadi ABK Kapal Asing
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 06-01-2026 | 15:08 WIB
saksi-meringankan.jpg Honda-Batam
Orang tua terdakwa Fandi Ramadhan memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/1/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton yang menyeret enam terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/1/2026). Dalam persidangan tersebut, ibu terdakwa Fandi Ramadhan mengungkapkan latar belakang pekerjaan anaknya yang sempat bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal kargo asing berbendera Thailand sebelum ditangkap aparat di perairan Karimun.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) bagi terdakwa Fandi. Penasihat hukum menghadirkan ibu terdakwa, Nirwana, yang memberikan keterangan terkait aktivitas dan riwayat pekerjaan anaknya sebelum terjerat perkara narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam.

Nirwana menyampaikan bahwa Fandi dikenal terbuka kepada keluarga. Ia mengaku sempat mempertanyakan tawaran kerja yang diterima anaknya sebagai ABK di kapal asing tersebut.

"Saya tanya kontraknya bagaimana. Dia bilang enam bulan, tapi soal gaji tidak disebutkan. Karena sebelumnya dia juga bekerja di kapal antar pulau di Pekanbaru, saya izinkan," ujar Nirwana di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, sebelum berangkat ke Thailand, Fandi bekerja di kapal antar pulau di Pekanbaru dengan penghasilan sekitar Rp 5 juta per bulan tanpa sistem kontrak. Pengalaman tersebut disebut menjadi alasan Fandi menerima tawaran bekerja di kapal asing.

Namun selama bekerja di kapal berbendera Thailand itu, Fandi belum pernah menerima upah. Keluarga baru mengetahui penangkapan Fandi setelah Idulfitri 2025, ketika ia sempat menginap di sebuah hotel sebelum akhirnya diamankan aparat.

Nirwana menyebut keberangkatan Fandi sekitar Mei 2025 bermula dari tawaran agen perkapalan. Seluruh dokumen pelayaran, termasuk paspor dan buku pelaut, diurus sendiri oleh Fandi menggunakan biaya pribadi.

"Paspor dan buku pelaut dia urus sendiri, pakai uang sendiri," katanya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum turut menggali pengetahuan Fandi terkait muatan kapal yang dibawanya. Menurut Nirwana, anaknya tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika.

"Di sel dia bilang tidak tahu itu sabu. Tahunya setelah ditangkap," ucapnya.

Saat ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas muatan kapal, Nirwana menuturkan bahwa Fandi menunjuk kapten kapal sebagai pihak yang memegang kendali. "Kata dia, 'sudah saya ingatkan, Mak, tapi kapten bilang tidak apa-apa, itu uang sama emas'," tuturnya menirukan pengakuan Fandi.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan sebelumnya, Weerapat dan Teerapong mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria bernama Jacky Tan yang disebut sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan narkotika tersebut. "Awalnya kapal membawa muatan minyak. Setelah itu ada perintah membawa barang lain. Saya tidak tahu bentuknya," kata Weerapat melalui penerjemah di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut seluruh instruksi pelayaran, mulai dari keberangkatan dari Thailand hingga rute pelayaran, dikendalikan oleh Jacky Tan. Para terdakwa asal Indonesia disebut diberangkatkan ke Thailand, dijemput setibanya di sana, diinapkan di hotel, serta difasilitasi seluruh kebutuhan tanpa prosedur administratif resmi.

Kapal sempat diarahkan menuju Filipina melalui perairan Aceh. Namun karena kondisi laut memburuk, rute dialihkan melalui Selat Malaka menuju perairan Malaysia. "Saya lihat ada kapal mendekat, lalu datang kapal patroli. Setelah petugas Bea Cukai naik, kami diamankan. Baru tahu itu sabu setelah diperiksa di Dermaga Tanjung Uncang," ujar Weerapat.

Jaksa memaparkan bahwa penyelundupan tersebut dikendalikan dari Thailand sejak April 2025. Hasiholan Samosir disebut menawarkan pekerjaan sebagai ABK kepada Fandi. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dengan dua terdakwa asal Thailand.

Para terdakwa menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi lanjutan. Mereka kemudian dibawa menggunakan speed boat menuju kapal Sea Dragon untuk berlayar ke titik pengambilan barang.

Pada dini hari 18 Mei 2025, kapal menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand. Transaksi dilakukan menggunakan kode khusus berupa uang Myanmar yang dilaminasi. Seluruh kardus disembunyikan di bagian haluan kapal dan tangki bahan bakar, serta bendera Thailand diturunkan untuk menghindari identifikasi.

Tiga hari kemudian, pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dicegat tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Karimun dan dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Hasil pemeriksaan menemukan 67 kardus berisi teh China yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung metamfetamina dengan berat total 1.995.130 gram atau nyaris dua ton.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menerima narkotika golongan I melebihi lima gram tanpa hak. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Gokli