Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Diamankan di Jalan Permaisuri
Oleh : Harjo
Selasa | 06-01-2026 | 13:48 WIB
ranmor3.jpg Honda-Batam
Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara mengamankan seorang tersangka residivis curanmor berinisial Didi (23) di Jalan Permaisuri, Jumat (2/1/2026). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Didi (23) di Jalan Permaisuri, Jumat (2/1/2026).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Norman, melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. "Tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar Iptu Wisuda Meitari, Selasa (6/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor roda dua merek Yamaha F1ZR warna hitam kombinasi oranye dengan nomor polisi BP 5563 BQ. Sepeda motor tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dalam kondisi telah dibongkar dan terpisah menjadi beberapa bagian.

"Barang bukti sepeda motor ditemukan di rumah tersangka dalam kondisi terpecah-pecah," jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah anak kunci motor merek Yamaha, satu lembar STNK, satu unit telepon genggam merek Redmi 7 warna biru, satu buah rangka sepeda motor, dua buah pegangan belakang, satu buah engkol, satu pasang sarung gas, satu buah kawat rem belakang, satu buah lengan ayun, satu set pijakan kaki, satu pasang pelat nomor BP 5563 BQ, satu buah rantai, satu buah dasi motor, uang tunai sebesar Rp 173.000, serta barang bukti lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 19 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Gokli