Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Pemicu Bencana di Tapanuli Selatan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-01-2026 | 10:08 WIB
0301_pembalakan-liar-tapanuli.jpg Honda-Batam
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi salah satu penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Penetapan tersangka tersebut direncanakan dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi guna mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

"Update terkait penanganan kasus bencana di Tapanuli Selatan, kami sedang mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," ujar Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Selain di Tapanuli Selatan, penyelidikan juga masih terus dilakukan terhadap temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana alam di wilayah Aceh Tamiang. Untuk memperkuat proses penyelidikan, Dittipidter Bareskrim Polri menambah jumlah personel yang diturunkan ke lapangan.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang diperkuat, kami dorong sekitar 40 personel untuk melakukan pendalaman di Aceh Tamiang," kata Irhamni.

Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.

"Penyidik telah menemukan alat bukti di lapangan, termasuk di bagian hulu yang diduga menjadi sumber asal kayu-kayu tersebut," jelas Irhamni.

Dalam proses penyidikan, diketahui sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Editor: Gokli