Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Dalami Video Asusila Diduga Libatkan Kadisperindag Batam
Oleh : Aldy
Rabu | 31-12-2025 | 14:28 WIB
3112_gustian-riau-cabul-2.jpg Honda-Batam
Tangkapan layar video panggilan video yang beredar di media sosial dan diduga menyerupai Kepala Disperindag Kota Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berspekulasi dalam menangani perkara tersebut. Seluruh proses penyelidikan, kata dia, dilakukan secara profesional dan berlandaskan pembuktian hukum.

Ia menjelaskan, penanganan laporan masyarakat tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. "Laporan pengaduan itu sedang ditangani oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kami melakukan pengecekan secara menyeluruh," ujar Irjen Pol Asep Safrudin saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (30/12/2025).

Terkait keaslian video yang beredar di masyarakat, Kapolda menyebut pihaknya belum dapat memastikan kebenaran konten maupun identitas sosok dalam video tersebut. Menurutnya, penyelidikan awal difokuskan pada pemeriksaan perangkat elektronik serta penelusuran identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kami periksa terlebih dahulu perangkat telepon genggamnya, memastikan apakah video itu asli atau tidak, siapa orang di dalamnya, nomor telepon yang digunakan, serta identitasnya. Semua masih dalam proses pendalaman," tegasnya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang melaporkan dugaan tersebut. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran hukum lainnya.

"Untuk sementara, baru satu pihak yang membuat laporan. Namun, pendalaman dan penelitian tetap kami lakukan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, merespons serius beredarnya video asusila yang diduga melibatkan Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak akan mentolerir perilaku yang mencederai etika, moral, dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.

Amsakar mengaku pertama kali mengetahui isu tersebut dari pemberitaan media dan laporan masyarakat. Saat kabar itu mencuat, ia menyebut tengah menjalankan agenda pemerintahan sehingga belum dapat langsung menindaklanjuti secara menyeluruh.

"Saya mendapatkan informasi terkait persoalan yang sedang viral ini dari berbagai sumber. Saat itu masih ada agenda dan pembinaan internal yang harus saya selesaikan," ujar Amsakar saat ditemui di Lantai VIII Kantor BP Batam, Senin (29/12/2025) sore.

Ia menegaskan bahwa karena dugaan tersebut telah masuk dalam mekanisme laporan masyarakat, maka Pemko Batam menyerahkan penanganan awal sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berjalan. "Karena sudah masuk proses laporan masyarakat, maka kami percayakan penanganannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, Pemko Batam tetap melakukan langkah internal. Amsakar menyampaikan telah menginstruksikan tim terkait untuk melakukan pendalaman dan pengkajian, termasuk menghimpun informasi dari berbagai pihak.

"Saya sudah meminta tim internal dan bidang terkait untuk melakukan pendalaman dan pengkajian, termasuk menggali keterangan dari masyarakat," jelasnya.

Amsakar menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti secara sah melalui mekanisme pemeriksaan resmi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. "Jika terbukti, terdapat tiga sanksi berat yang dapat dikenakan, yakni pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," tegasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pembentukan tim investigasi resmi sebelum penjatuhan sanksi. "Sesuai aturan, harus dibentuk tim investigasi. Tim ini akan bekerja sesuai kewenangannya dan melakukan penelusuran secara menyeluruh," pungkas Amsakar.

Editor: Gokli