Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahli Bea Cukai Ungkap Kerugian Negara Rp503 Juta dalam Sidang Rokok Ilegal di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 29-12-2025 | 18:28 WIB
Sidang-rokok1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Aderisa Saat Menjalani Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penyelundupan Rokok di PN Batam, Senin (29/12/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara rokok ilegal dengan terdakwa Aderisa, Senin, (29/12/2025). Dalam persidangan ini, saksi ahli dari Bea Cukai Batam mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp503 juta akibat peredaran rokok tanpa pita cukai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Rinald. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Awaludin, pejabat Bea Cukai Batam, untuk memaparkan aspek kepabeanan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Awaludin menjelaskan bahwa cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dikendalikan, salah satunya hasil tembakau. Menurut dia, seluruh rokok yang menjadi barang bukti dalam perkara ini tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Saya melihat langsung barang buktinya. Setelah diperiksa, tidak satu pun rokok tersebut dilekati pita cukai. Padahal, hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri dan diedarkan wajib dikemas dengan pita cukai sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Cukai,” kata Awaludin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan tarif cukai serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Awaludin menyebut potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan tersebut diperkirakan mencapai Rp503 juta.

Ia juga menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, rokok ilegal yang disita tidak dapat dilelang. Barang bukti tersebut wajib dirampas untuk negara dan dimusnahkan, disertai berita acara eksekusi bersama jaksa.

"Barang ini tidak bisa dilelang karena dampaknya lebih banyak negatif bagi masyarakat. Statusnya dirampas untuk negara dan dimusnahkan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Gilang dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa Aderisa, selaku nakhoda kapal pompong kayu tanpa nama, diduga menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai.

Perbuatan itu disebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di perairan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Saat itu, patroli Polairud Batam menemukan muatan rokok ilegal di dalam palka kapal yang dinakhodai terdakwa.

Jumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan mencapai ratusan ribu batang dari berbagai merek, antara lain OFO Bold, HD Red, H Mind Jumbo Ice, H Mind Jumbo, dan T3 Bold.

Jaksa juga memaparkan kronologi pengangkutan rokok ilegal tersebut. Terdakwa disebut merekrut seorang anak buah kapal dengan imbalan Rp1 juta untuk memuat rokok tanpa cukai. Kapal berangkat dari wilayah Karimun menuju Batam, lalu mengambil muatan rokok di perairan Pulau Setokok atas arahan seorang pihak lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Namun, sebelum rokok tersebut didistribusikan, kapal pompong itu dihentikan dan diperiksa dalam patroli rutin Polairud Batam.

Selain kerugian negara secara materiil, ahli Bea Cukai juga menyoroti dampak immaterial peredaran rokok ilegal, mulai dari kerugian bagi produsen rokok yang patuh aturan, merugikan konsumen, hingga mendorong konsumsi rokok secara tidak terkendali di masyarakat.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.

Editor: Yudha