Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Seret 46 Perkara TPPO PMI Nonprosedural ke Pengadilan Sepanjang 2025
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 29-12-2025 | 17:48 WIB
Kastel-Kejari-Batam111.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (29/12/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mencatat telah menangani 46 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang 2025. Seluruh perkara tersebut telah diproses hingga tahap penuntutan dan kini bergulir di pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan perkara TPPO dengan sasaran PMI ilegal menjadi perhatian serius kejaksaan karena langsung bersinggungan dengan perlindungan warga negara.

Batam, kata dia, sebagai daerah perlintasan strategis ke luar negeri, kerap dimanfaatkan jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal.

"Sepanjang 2025, kami menangani puluhan perkara TPPO terkait PMI nonprosedural. Seluruhnya kami dorong sampai ke tahap persidangan," kata Priandi, Senin, (29/12/2025).

Berdasarkan data Kejari Batam, perkara-perkara tersebut berasal dari berbagai laporan masyarakat dan hasil pengungkapan aparat penegak hukum. Penyidikan mayoritas dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama instansi terkait, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam perkara-perkara itu, para terdakwa diduga berperan aktif dalam mata rantai kejahatan, mulai dari perekrutan calon PMI, penampungan sementara, hingga pengiriman ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. Modus ini kerap menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun berujung pada eksploitasi dan kerentanan hukum di negara tujuan.

Priandi menegaskan Kejari Batam berkomitmen menindak tegas para pelaku TPPO untuk memberikan efek jera sekaligus menutup ruang gerak jaringan perdagangan orang.

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar praktik serupa tidak terus berulang.

Namun, ia menekankan penindakan saja tidak cukup. Kejari Batam juga mendorong penguatan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran dan keluarganya, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur jelas.

"Upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan. Masyarakat harus memastikan seluruh proses keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan secara legal," ujar Priandi.

Kejari Batam memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas TPPO, terutama praktik pengiriman PMI nonprosedural yang selama ini menjadikan wilayah Batam sebagai salah satu jalur utama.

Editor: Yudha