Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Modus Barang Penumpang
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 05-12-2025 | 09:28 WIB
0512_bc-gagalkan-balpres-2025.jpg Honda-Batam
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang dibawa masuk dari luar negeri menggunakan modus penitipan bagasi penumpang kepada porter untuk menghindari pemeriksaan. (Foto: Humas BC Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan di seluruh pelabuhan internasional. Sepanjang November 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas (ballpress) yang dibawa masuk dari luar negeri menggunakan modus penitipan bagasi penumpang kepada porter untuk menghindari pemeriksaan.

Penindakan terbaru terjadi pada 27-30 November 2025, ketika petugas mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif melalui profiling penumpang dan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah besar sehingga tidak masuk kategori barang keperluan pribadi. Banyak kasus di mana barang dititipkan ke porter, dan pemiliknya memilih tidak hadir saat diminta klarifikasi. Semua barang langsung ditegah dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Zaky, Kamis (4/12/2025).

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan, PP 41/2021, dan Permendag 40/2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.

Zaky menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta pemberantasan pakaian bekas ilegal demi melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor ilegal. Bea Cukai Batam memastikan pengawasan diperketat di seluruh jalur kedatangan, baik laut maupun udara.

Masyarakat juga diimbau tidak membawa, memperjualbelikan, atau ikut mengedarkan pakaian bekas impor ilegal karena berisiko bagi kesehatan serta merusak pasar domestik.

"Bea Cukai Batam mengajak masyarakat lebih bangga menggunakan produk lokal agar UMKM terus tumbuh dan ekonomi nasional semakin kuat," tambahnya.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat intelijen, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal.

Editor: Gokli