Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Rokok Ilegal di Batam, Nahkoda Diadili, Pemilik Barang Selalu DPO
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 27-11-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-4806-Sidang-Rokok.jpg Honda-Batam
Terdakwa Aderisa usai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan kepabeanan di PN Batam, Rabu (26/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai mengadili perkara penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan terdakwa Aderisa, nakhoda kapal pompong tanpa nama yang ditangkap saat mengangkut barang kena cukai tanpa pita cukai.

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Heri Wahyu, Dina Puspasari, dan Tri itu berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Arfian dan Zulna Yosepha, Rabu (26/11/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Aderisa ditangkap pada 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh Tim Patroli KP Ansharudin Polairud Batam di Perairan Pulau Setokok. Pemeriksaan di palka kapal menemukan 563.460 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

"Seluruh barang kena cukai tersebut tidak dilekati pita cukai dan karenanya termasuk rokok ilegal," ujar jaksa Arfian saat membacakan dakwaan.

Jaksa menambahkan, kapal dalam kondisi kandas akibat surut saat petugas tiba, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan tanpa hambatan. Dakwaan juga mengungkap adanya peran Syamsul bin Nazran, yang direkrut Aderisa sebagai anak buah kapal sehari sebelum berangkat dengan imbalan Rp 1 juta.

Menurut jaksa, perjalanan dan pemuatan rokok dikendalikan oleh seseorang bernama David, yang kini berstatus DPO. "Terdakwa mendapat instruksi lokasi pemuatan dari David," kata Arfian.

Setiba di lokasi pada 24 September malam, dua orang pemancing yang tidak dikenal telah menyiapkan tumpukan rokok untuk dimuat. Proses pemindahan berlangsung sekitar satu jam sebelum kapal terjebak air surut.

Dalam berkas perkara, ahli cukai menjelaskan potensi kerugian negara akibat aksi tersebut. "Pungutan negara tidak terpenuhi, baik cukai maupun PPN hasil tembakau, dengan total mencapai Rp 503.178.231,90," ujar jaksa mengutip keterangan ahli.

Kerugian immaterial juga muncul, seperti terganggunya industri rokok legal dan meningkatnya peredaran rokok tanpa pengawasan.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Aderisa dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena dianggap sengaja menyediakan, menawarkan, dan mengangkut barang kena cukai tanpa pelunasan cukai.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada 22 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli