Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eks Anggota TNI dan Rekannya Didakwa Edarkan 31 Gram Sabu, Kesaksian Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 26-11-2025 | 11:28 WIB
2611_eks-tni-terdakwa-narkoba-2025.jpg Honda-Batam
Terdakwa Suhaimi (kanan) dan Yunindra usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Selasa (25/11/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Suhaimi bin Usman, mantan anggota TNI, dan Yunindra Wardani, pada Selasa (25/11/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Watimena, didampingi Irpan Lubis dan Rinaldi, menghadirkan saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Dalam persidangan, saksi memaparkan kronologi penangkapan yang terjadi pada akhir Juni 2025 di kawasan SP Plaza, Sagulung. "Awalnya kami mengamankan terdakwa Yunindra di dalam kamar hotel di SP Plaza," ujar saksi.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang diduga baru dibeli dari Suhaimi. Saksi menjelaskan bahwa Yunindra mengaku membeli 12 gram sabu seharga Rp 6 juta.

"Ia menyampaikan barang tersebut dibeli dari Suhaimi," tambahnya.

Setelah menangkap Yunindra, tim melakukan pengembangan. Sekitar satu jam kemudian, polisi kembali ke lokasi dan menemukan Suhaimi di depan hotel yang sama.

"Kami mengamankan Suhaimi tanpa perlawanan. Dari tangannya ditemukan paket sabu serta sepucuk pistol jenis FN," jelas saksi.

Saksi juga membenarkan bahwa Suhaimi merupakan mantan anggota TNI. Meskipun demikian, ia tetap diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Keterangan saksi memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum Abdullah, yang sebelumnya menuding Suhaimi mengedarkan hampir 31 gram sabu di Batam. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang bernama Nadir dan diedarkan melalui beberapa perantara, termasuk Yunindra.

Penggerebekan pada 25 Juni 2025 membuahkan temuan tiga paket sabu dengan total berat 30,97 gram. Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan barang itu positif mengandung metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Selain dakwaan narkotika, Suhaimi juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan seluruh saksi secara lengkap agar proses persidangan berjalan efektif.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: