Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmon di Bintan saat Hendak Jual Motor Curian
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 22-11-2025 | 18:28 WIB
ilustrasi-pencurian-motor1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, saat hendak mejual motor curiannya.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun membenarkan pengungkapan dua pelaku curanmor diwilayah hukum Polsek Bintan Timur. Kedua pelaku masing masing berinisial HW (23) dan MF (17), keduanya saat ini sudah diamankan.

"Sudah kita amankan, masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," beber Salamun saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/11/2025) kemarin, dimana korban melaporkan atas kehilangan satu unit sepeada motor miliknya. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung memburu pelaku.

"Akhirnya kita dapatkan informasi terkait pelaku, yang hendak menjual barang curiannya itu di media sosial," kata Salamun.

Dari informasi itu, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan, saat hendak menunggu calon pembeli motor hasil curiannya.

"Atas perbuataannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," timpal Salamun.

Editor: Yudha