Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Ajukan Banding

Dissenting Opinion Warnai Vonis 6 Bulan 15 Hari untuk Mayakop dalam Kasus PMI Ilegal di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 22-11-2025 | 12:28 WIB
AR-BTD-4801-Sidang-CPMI.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mayakop seusai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Kamis (20/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan terdakwa Mayakop (65) di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung dinamis setelah majelis hakim berbeda pendapat dalam menentukan kesalahan terdakwa. Mayakop dijatuhi hukuman 6 bulan 15 hari penjara serta denda Rp 120 juta saat putusan dibacakan pada Kamis (20/11/2025).

Dalam amar putusan, dua hakim anggota, Yuanne dan Watimena, menyatakan Mayakop terbukti melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, hakim anggota Feri mengajukan dissenting opinion, dengan menilai bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Majelis menilai perbuatan Mayakop memberatkan karena ia tidak memiliki izin resmi dan membiarkan calon PMI ilegal tinggal di pondok miliknya. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut serta sikap kooperatifnya selama persidangan.

Dalam musyawarah majelis, hakim Feri tetap berpendapat bahwa peran Mayakop sebatas menyediakan tempat tinggal, sehingga tidak masuk dalam kategori melakukan atau turut serta dalam penempatan PMI ilegal. Namun, karena putusan diambil melalui mekanisme suara terbanyak, pandangan Feri hanya dicatat sebagai dissenting opinion dan tidak mengubah amar putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Listakeri, yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda dengan subsider 6 bulan kurungan. Seusai putusan dibacakan, jaksa langsung menyatakan banding.

"Kami banding, Yang Mulia," ucap Listakeri di ruang sidang.

Jaksa menempuh upaya hukum itu karena selisih yang signifikan antara tuntutan dan vonis, ditambah adanya perbedaan pendapat dalam majelis hakim.

Dalam berkas dakwaannya, jaksa menyebut Mayakop bin almarhum Tumpang diduga menampung calon PMI ilegal di Pulau Pasai, Kabupaten Karimun. Ia diproses dalam berkas terpisah bersama Asniar alias Niar, Afrizal alias Arjuna, dan Heriantoni alias Doni.

Rangkaian aktivitas tersebut berlangsung sejak Maret hingga Mei 2025. Keterangan para saksi menyebut adanya proses penjemputan, penampungan, dan persiapan pengiriman calon PMI ke Malaysia menggunakan kapal cepat.

Mayakop dinilai berperan menjaga pondok tempat para calon PMI ditampung. Pada 19 Mei 2025, tim Ditpolairud Polda Kepri menemukan tujuh calon PMI ilegal bersama Mayakop di lokasi itu, serta satu calon PMI perempuan di tempat berbeda. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang diduga digunakan untuk memindahkan calon PMI.

Jaksa menegaskan seluruh pihak yang terlibat tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Editor: Gokli