Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Tangkap Buronan Keuangan Rp 2 Triliun Asal Tiongkok, Masuk Indonesia Pakai VOA
Oleh : Aldy
Kamis | 20-11-2025 | 10:08 WIB
buron-2T.jpg Honda-Batam
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, bersama jajaran saat merilis penangkapan buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan sindikat kejahatan siber, Senin (17/11/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kantor Imigrasi Batam berhasil mengamankan WZ (58), buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 2,2 triliun.

Penangkapan dilakukan di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025, setelah adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT pada 11 November 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa WZ telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok. WZ merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estat yang gagal melunasi pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun, sehingga memicu penyelidikan kepolisian.

WZ diketahui melarikan diri dari Tiongkok sejak Agustus 2025 dan berpindah-pindah negara di Asia sebelum masuk ke Indonesia melalui skema Visa on Arrival (VOA) pada 7 Oktober 2025 dan menetap di Batam. Berdasarkan informasi intelijen dari Kedutaan Besar RRT, Imigrasi Batam melakukan pemantauan intensif dan menangkap WZ di lobi sebuah hotel.

"Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit yang dilakukan saudara WZ," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025).

Saat ini WZ tengah menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum dan diplomatik yang berlaku.

Selain penangkapan WZ, Imigrasi juga menangani 27 WNA asal RRT yang merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber dan sebelumnya diamankan Polres Bekasi. Seluruhnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi untuk dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan diserahkan kembali kepada otoritas Tiongkok.

"Penegakan ini menunjukkan kerja sama kuat antara Imigrasi Indonesia dan negara-negara mitra. Indonesia bukan tempat pelarian buronan internasional," tegas Yuldi Yusman.

Editor: Gokli