Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Sindikat Penyelundup iPhone di Bandara Hang Nadim Ditunda, Termasuk Petugas Avsec Agus Riyadi
Oleh : Redaksi
Jumat | 14-11-2025 | 10:28 WIB
penyelundup-ponsel.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa kasus penyelundupan iPhone dari Batam ke Jakarta saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Kamis (29/10/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa sindikat penyelundupan ponsel dari Bandara Hang Nadim, termasuk seorang petugas Avsec bernama Agus Riyadi, ditunda.

Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) itu belum dapat dibacakan oleh jaksa, sehingga proses persidangan kembali mundur hingga Kamis (20/11/2025).

Dalam berkas dakwaan, Agus Riyadi --petugas Avsec Bandara Hang Nadim-- dinyatakan berperan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pengeluaran 327 unit iPhone berbagai tipe kondisi bukan baru dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea Cukai.

Aksi itu terjadi pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan tujuan akhir pengiriman ke Jakarta. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Singapura, dikirim oleh seseorang bernama Pante (DPO), dan akan diteruskan kepada Viki di Jakarta, yang diduga sebagai pemilik utama.

Awal Kesepakatan: Pekerjaan Meloloskan Ratusan iPhone

Kasus ini bermula pada 9 Juli 2025, ketika terdakwa dihubungi Mutabik Hasanuddin, yang menawarkan "pekerjaan" meloloskan sekitar 300 unit iPhone dari Batam. Agus menyetujui tawaran itu dan kemudian mengajak rekannya sesama petugas bandara, Muhammad Effendi alias Pendi, untuk membantu. Pendi menyatakan bersedia dan memberi tahu bahwa ia akan bertugas pada shift siang (14.00-20.00 WIB) tanggal 13 Juli 2025.

Pada 11 Juli 2025, Mutabik melalui Hendriko --pelaku lain yang dituntut terpisah-- mengonfirmasi bahwa barang siap dikirim. Keesokan harinya, Agus meminta Hendriko datang ke rumahnya untuk mengambil rompi Avsec yang digunakan agar para pembawa barang tampak seperti petugas bandara dan dapat masuk ke ruang tunggu tanpa pemeriksaan ketat.

Upaya Meloloskan Barang dan Terbongkarnya Penyelundupan

Pada 13 Juli 2025, hari pengiriman, Hendriko mulai berkoordinasi dengan Pendi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Agus menghubungi Pendi agar Hendriko, Arbi Hendrik, Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi dibiarkan melewati pemeriksaan Walkthrough Metal Detector.

Namun, kecurigaan petugas X-Ray yang bertugas membuat rencana itu gagal. Mereka melihat dua penumpang membawa koper kosong dan kemudian mengikuti keduanya hingga Gate A5.

Saat pemeriksaan lanjutan, ditemukan:

  • 167 unit iPhone dalam koper Hendriko
  • Arbi Hendrik membawa koper kosong

Setelah pengakuan Hendriko, tiga orang lain yang ikut membawa ponsel ditemukan di Gate A5 dan A4 dengan barang bawaan sebagai berikut:

  • Dian Syahputra: 60 unit iPhone
  • Iqbal Surya: 44 unit iPhone
  • Dimas Kushe Nadi: 56 unit iPhone

Total keseluruhan menjadi 327 unit iPhone, disita bersama lima rompi Avsec dan koper, lalu dibawa ke Kantor KPU Bea Cukai Batam.

Pada persidangan sebelunya, Mutabik diketahui menerima Rp 50.000 per unit, sedangkan Agus Riyadi dan Hendriko masing-masing menerima Rp 10.000 per unit. Sisanya dipakai untuk biaya operasional dan tiket pesawat para pembawa barang.

Agus mengaku sudah dua kali menerima keuntungan dari skema tersebut, dengan total sekitar Rp 15 juta, yang disebutnya digunakan untuk biaya kuliah anaknya.

Perbuatan Agus Riyadi diancam pidana berdasarkan: Pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Gokli