Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tolak Eksepsi Dua Warga Thailand dalam Perkara 2 Ton Sabu di Batam
Oleh : Paschall RH
Jum\'at | 14-11-2025 | 08:28 WIB
1411_sidang-eksepsi-2ton-sabu-2025.jpg Honda-Batam
Sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik yang didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra dalam sidang yang digelar PN Batam, Kamis (13/11/2025). (Paschall/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi yang diajukan dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu yang diungkap pada Mei 2025.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik yang didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/11/2025). Majelis menilai seluruh keberatan yang disampaikan tim pembela telah masuk ke materi pokok perkara.

"Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube," ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Batam.

Majelis menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Eksepsi tersebut dianggap menyinggung substansi pembuktian, bukan aspek formil dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.

Majelis juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi," lanjut Tiwik.

JPU Arfian meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Andi Fadlan & Partners menyampaikan eksepsi bahwa dakwaan jaksa dinilai kabur (obscuur libel) karena mencantumkan dua waktu dan lokasi berbeda, yakni pukul 00.05 WIB di Perairan Karimun Anak dan pukul 05.35 WIB di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Menurut pembela, ketidakjelasan tersebut menimbulkan keraguan terkait yurisdiksi. "Apakah tindak pidana terjadi di wilayah hukum Indonesia atau di luar negeri?" demikian isi eksepsi.

Penasihat hukum terdakwa, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, menegaskan mereka mempersoalkan kejelasan locus delicti, bukan substansi dakwaan.

"Jika titik koordinatnya masuk wilayah Karimun, seharusnya PN Karimun yang berwenang, bukan Batam," ujar Romualdes seusai sidang.

Senada, anggota tim pembela Jefri Wahyudi menilai dakwaan JPU memuat ketidakpastian waktu dan lokasi yang berpotensi berpengaruh pada proses pembuktian.

Namun majelis menolak seluruh argumentasi tersebut. Majelis menilai dalil-dalil itu lebih tepat dibuktikan dalam pemeriksaan materiil selama sidang pembuktian.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan TNI AL di Perairan Karimun Anak pada 21 Mei 2025. Enam orang ditangkap di kapal cepat Sea Dragon yang membawa sabu dari luar negeri menuju Batam. Barang bukti dua ton sabu menjadikan kasus ini salah satu penyelundupan narkotika terbesar di Indonesia.

Enam terdakwa yang kini menjalani proses hukum terdiri atas Weerapat Phongwan, Teerapong Lekpradube, Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Mereka diduga bagian dari jaringan narkotika internasional yang mengalirkan barang haram dari kawasan Segitiga Emas ke Indonesia.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. Sidang pembuktian dijadwalkan digelar pekan depan.

Editor: Gokli