Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tuntutan Terdakwa Minilab Narkoba Kembali Ditunda, Hakim Tiwik Ultimatum Jaksa
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 13-11-2025 | 09:28 WIB
AR-BTD-5762-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Touzen usai menjalani sidang lanjutan perkara narkotika di PN Batam, Rabu (12/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Touzen alias Ajun, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (12/11/2025). Ketua Majelis Hakim Tiwik mengultimatum Jaksa Penuntut Umum, agar segera merampungkan berkas tuntutan yang hingga kini belum selesai disusun.

Sidang yang seharusnya beragenda pembacaan surat tuntutan itu terpaksa ditunda setelah jaksa Gustirio menyampaikan belum tuntas menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa Touzen. "Untuk saat ini surat tuntutan dari kami belum rampung disusun. Mohon sidang ditunda satu minggu untuk merampungkannya," ujar Gustirio di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Mandala Putra dan Andi Bayu.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Tiwik menegaskan agar penundaan tidak kembali terulang. "Kalau begitu sidang kita tunda, tapi pekan depan harus sudah dibacakan. Ini sudah penundaan yang kedua kalinya," tegas Tiwik sambil mengetuk palu tanda penutupan sidang.

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya dalam perkara yang menjerat Touzen. Sebelumnya, jaksa juga meminta tambahan waktu dengan alasan serupa.

Dalam sidang sebelumnya, Touzen mengaku diperintah seorang pria bernama Sultan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika di wilayah Batam. Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kedai kopi kawasan Nagoya pada Februari 2025.

Awalnya, Sultan menawarkan pekerjaan sebagai pengantar kopi, namun belakangan memerintahkan Touzen mengirim cairan narkotika dalam botol liquid vape. "Sultan memberi perintah untuk mengantar lima botol liquid vape kepada pembeli. Satu botol dihargai Rp 1,5 juta," kata Touzen di persidangan.

Selain itu, Touzen juga menerima uang Rp 30 juta untuk menyewa apartemen di kawasan Harbourbay Residence, yang dijadikan tempat penyimpanan dan pemilahan narkotika sebelum diedarkan.

Dari hasil penggeledahan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025, ditemukan berbagai jenis narkotika, di antaranya 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram, 80 butir pil hijau, serta cairan mengandung ketamin dan MDMA.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau menyebutkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I.

Jaksa menyatakan unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Dengan jumlah barang bukti yang besar, Touzen terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.

Editor: Gokli