Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Nilai Jaksa Keliru, Barang Bukti 0,72 Gram Tak Layak Jadi Permufakatan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 11-11-2025 | 17:28 WIB
AR-BTD-5760-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Penasihat Hukum Terdakwa Chandra Saat Membacakan Eksepsi di PN Batam, Selasa (11/11/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus narkotika dengan terdakwa Chandra Parulian Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali memantik sorotan. Tim penasihat hukum menuding jaksa penuntut umum (JPU) salah menerapkan pasal dengan menjerat kliennya memakai dakwaan permufakatan jahat, padahal barang bukti hanya 0,72 gram sabu.

Dalam sidang yang digelar Selasa (11/11/2025), Penasihat hukum terdakwa, Nasib Siahaan, membacakan eksepsi yang menilai dakwaan JPU cacat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"JPU tidak menguraikan secara cermat unsur percobaan maupun permufakatan jahat. Dakwaan itu kabur dan tidak memenuhi syarat," ujar Nasib di ruang sidang yang dipimpin hakim Mona.

Menurut Nasib, surat dakwaan hanya memuat fakta bahwa Chandra ditangkap di parkiran Hotel Pasifik dengan sabu seberat 0,72 gram, dibeli seharga Rp2,5 juta dari seseorang bernama Ijal (DPO), lalu dijual sebagian ke Bendot seharga Rp500 ribu dan sebagian digunakan sendiri.

"Kalau semua unsur perbuatan sudah selesai, itu bukan lagi permufakatan jahat. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika hanya berlaku untuk tindak pidana yang belum terjadi," katanya.

Tim pembela juga mempersoalkan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Bendot yang disebut tidak ditandatangani penyidik. Menurut mereka, hal itu membuat dakwaan tidak sah secara formil.

Lebih jauh, Nasib menilai kasus ini seharusnya diarahkan pada rehabilitasi, bukan pemidanaan. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyalahguna dengan barang bukti di bawah satu gram seharusnya direhabilitasi.

"Dengan barang bukti sekecil itu, menempatkan terdakwa sebagai pelaku permufakatan jelas berlebihan," ujar Nasib.

Tim pembela meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU karena dinilai obscuur libel, kabur dan tidak lengkap serta mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang membatalkan dakwaan serupa.

Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Editor: Yudha