Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 22 Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 06-11-2025 | 14:48 WIB
Ipunk-KKP1.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, saat meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara. Satu unit kapal perikanan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap setelah kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan penangkapan kapal dengan nama HP 9213 TS berbobot 70 Gross Ton (GT) itu dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan resmi dari pemerintah Indonesia.

"Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan demikian, sepanjang tahun 2025 sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di wilayah tersebut," ujar Pung yang akrab disapa Ipunk, Kamis (6/11/2025), saat meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Ipunk, penangkapan bermula dari deteksi sistem pemantauan command center KKP, yang kemudian dikonfirmasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance). Informasi tersebut diteruskan ke Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah.

Pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, KP Barakuda 01 melakukan intercept, mengejar, serta menghentikan kapal Vietnam tersebut sekitar pukul 00.41 WIB. Pemeriksaan menemukan kapal diawaki oleh tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhoda, menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa tangkapan cumi kering.

"Dari hasil operasi ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 22,6 miliar," ungkap Ipunk.

Kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, perkara ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam. "Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing dan menjaga kedaulatan perairan Indonesia," tegas Ipunk.

Editor: Gokli