Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Akhirnya Tahan Djoko Susilo di Rutan Guntur
Oleh : si
Senin | 03-12-2012 | 19:05 WIB
Djoko_Susilo.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Irjen Pol Djoko Susilo

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan Senin (3/12/2012).



Mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini menemani tersangka kasus dugaan korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar dan hakim Tipikor Heru Kisbandono yang sudah ditahan terlebih dulu di Rutan Guntur di Setiabudi, Jakarta Selatan milik TNI.

Djoko keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.20 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya dan tanpa mengenakan baju tahanan KPK. Djoko dibawa dengan mobil tahanan KPK menuju rutan Guntur.

"Pak Djoko Susilo dikeluarkan surat penahanan selama 20 hari sampai tanggal 22 Desember," kata kuasa hukum Djoko Juniver Girsang.

Menurut Juniver, meski kliennya sudah ditahan, namun penyidik masih menggali tugas dan tanggung jawab Djoko Susilo di proyek pengadaan Simulator SIM tersebut. Sehingga pemeriksaan kliennya belum menyentuh ke pokok perkara.

"Pemeriksaan memang belum ke subtansi. Baru mengenai tugas dan tanggung jawab beliau," katanya.

Djoko Susilo merupakan tersangka yang diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan senilai Rp198,6 miliar tersebut. Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK.

Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.