Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelebihan Pembayaran Proyek Jembatan Terusan

Suryatati Sebut Upayakan Pengembalian, GMPI Lapor KPK
Oleh : chr/dd
Sabtu | 01-12-2012 | 15:15 WIB
suryatati-besuk-gatot-3.jpg Honda-Batam
Suryatati sehabis menjenguk Gatot Winoto Cs di Rutan Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga saat ini masih mengupayakan, agar PT Astaka dapat mengambalikan sisa pembayaran tahap pertama proyek muliyears pembanunan Jembatan Terusan di Senggarang senilai Rp 3,5 miliar.


"Saat ini kita sedang upayakan agar PT Astaka Karya dapat mengembalikan sisa kelebihan dana yang sudah dibayarkan pemko, sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan kepada batamtoday, usai menjenguk tiga anak buahnya yang menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Jumat (30/11/2012).

Jika dalam waktu yang ditentukan PT Astaka Karya tidak ada upaya untuk mengembalikan, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan upaya hukum dengan menggugat PT Astaka Karya ke PN Tanjungpinang.

"Saat Ini PT Astaka Karya sedang kita somasi melalui dinas PU, agar sisa kelebihaan dana pembayaran senilai Rp 3,5 miliar itu dapat dikembalikan. Namun, hingga saat ini memang belum ada tanggapan," ujarnya lagi.

Meski Suryatati menyatakan akan mengupayakan pengembalian kelebihan pembayaran proyek Jembatan Terusan senilai Rp 3,5 miliar itu, namun Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (GMPI) Korwil Kepri sudah terlanjur mengindikasikannya sebagai tindakan korupsi. Bahkan, GMPI Korwil Kepri telah melaporkan adanya indikasi korupsi dalam proyek muliyears itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, laporan dugaan korupsi itu diserahkan langsung oleh Joni Sandra, Korwil GMPI Kepri, kepada Harismoyo Retnoadi dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Pencegahan KPK, usai pelaksanaan seminar pencegahan korupsi di aula Kantor Gubernur Kepri, Rabu (28/11/2012).

Korwil GMPI Kepri Joni Sandra juga meminta KPK bisa segera melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan korupsi proyek multiyears yang dilaporkan.

Harismoyo Retnoadi yang menerima laporan Korwil GMPI Kepri, berjanji akan menyampaikan laporan tersebut ke bagian pelaporan di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Jakarta. "Laporan ini saya terima, dan akan saya sampaikan ke bagian pelaporan di KPK," ujar Harismoyo Retnoadi.

Dalam laporannya, Korwil GMPI Kepri juga menyertakan lampiran rekapitulasi alokasi anggaran proyek multiyears Jembatan Terusan dari APBD Kota Tanjungpinang 2010 hingga 2012, serta Perda Tanjungpinang Nomor 5 sebagai dasar pelaksanaan mega proyek tersebut.