Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Relevansi UU Otda di Tengah Gempuran KEK, Antara Desentralisasi dan Kedaulatan Ekonomi Nasional
Oleh : Opini
Jum\'at | 17-10-2025 | 11:28 WIB
Gabriel-Anggito2.jpg Honda-Batam
Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi.

Oleh Gabriel Safto Ara Anggito Sianturi

Sudah lebih dari dua dekade Indonesia menjalankan sistem desentralisasi melalui Undang-Undang Otonomi Daerah (UU Otoda). Semangatnya jelas: mendekatkan kebijakan ke rakyat, mempercepat pembangunan daerah, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan. Namun, dalam satu dekade terakhir, muncul fenomena baru yang menguji daya tahan prinsip tersebut --Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

KEK dibentuk sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menawarkan kemudahan investasi, insentif pajak, serta efisiensi birokrasi yang sulit ditandingi oleh pemerintahan daerah. Tapi di balik semangat percepatan ekonomi itu, terselip dilema struktural: apakah KEK memperkuat atau justru mengikis makna otonomi daerah yang telah lama diperjuangkan?

Dalam praktiknya, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) membawa perubahan besar terhadap struktur tata kelola investasi di daerah. Di kawasan KEK, semua urusan perizinan usaha dan nonusaha kini dipegang oleh Administrator KEK, lembaga yang berada langsung di bawah koordinasi Dewan Kawasan atau Dewan Nasional KEK.

Kondisi ini menimbulkan ironi. Pemerintah daerah, yang dahulu menjadi pintu utama perizinan dan pengawasan investasi, kini hanya berperan di pinggiran. Banyak kepala daerah merasa seolah "dipinggirkan" di tanahnya sendiri. Sebab, KEK bukan hanya membawa investasi, tetapi juga membawa sistem administratif paralel yang kerap tidak sinkron dengan kebijakan daerah.

Lebih jauh, orientasi KEK yang mengutamakan kepentingan nasional sering kali menempatkan kebijakan lokal dalam posisi subordinat. Daerah tidak lagi sepenuhnya berdaulat menentukan arah pembangunan wilayahnya, melainkan harus menyesuaikan diri dengan regulasi dan prioritas pusat.

Di atas kertas, KEK menjanjikan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja baru. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah harus memberikan serangkaian insentif fiskal --mulai dari pembebasan pajak daerah hingga retribusi-- demi menarik investor.

Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terancam menyusut. Alih-alih memperkuat kemandirian fiskal, daerah justru berperan sebagai penyedia fasilitas dan pendukung fiskal bagi investor besar. Ini memunculkan paradoks baru: otonomi fiskal berubah fungsi dari kemandirian menjadi ketergantungan terselubung terhadap investasi nasional.

Meski sebagian kewenangan beralih, peran pemerintah daerah tetap vital. Hanya saja, perannya kini bergeser --dari pengendali utama menjadi penghubung strategis antara pusat, pengelola KEK, dan masyarakat lokal.

Ada lima fungsi penting yang tak boleh ditinggalkan:

  1. Fungsi Suportif: memastikan infrastruktur eksternal seperti jalan dan utilitas publik mendukung aktivitas KEK.
  2. Fungsi Regulatif: merancang kebijakan insentif yang seimbang antara menarik investasi dan menjaga kestabilan fiskal daerah.
  3. Fungsi Penataan Ruang: menertibkan tata ruang agar KEK tidak menciptakan kantong-kantong ketimpangan sosial.
  4. Fungsi Pemberdayaan: mengintegrasikan UMKM dan tenaga kerja lokal agar tidak hanya menjadi penonton.
  5. Fungsi Kelembagaan: memperkuat koordinasi dengan Dewan Kawasan dan menciptakan ruang kolaborasi produktif.

Dengan peran tersebut, Pemda dituntut menjadi aktor pembangunan yang adaptif, bukan birokrasi yang reaktif. Pertanyaan kuncinya kini: apakah KEK membawa manfaat langsung bagi masyarakat lokal?

Jika KEK hanya menjadi enklave --kawasan super-ekonomi yang berdiri terpisah dari realitas sosial di sekitarnya-- maka konsep pertumbuhan inklusif tinggal jargon.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa investasi besar tidak meninggalkan rakyat kecil. Bahwa setiap insentif fiskal yang diberikan menghasilkan manfaat sosial yang sepadan: pekerjaan, pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

Pada akhirnya, relevansi UU Otonomi Daerah tidak ditentukan oleh seberapa besar kewenangan yang tersisa, melainkan seberapa bijak daerah menggunakan kewenangan yang masih dimiliki.

Desentralisasi bukan tentang memisahkan diri dari pusat, melainkan tentang mendekatkan pembangunan ke masyarakat. Jika KEK dikelola dengan prinsip kolaboratif dan transparan, maka keberadaannya bukan ancaman, tetapi peluang baru untuk membangun sinergi antara pusat dan daerah.

Otonomi sejati adalah kemampuan daerah berdaulat dalam berpikir strategis, meski ruang geraknya kian terbatas oleh arus kebijakan nasional.

KEK adalah kenyataan baru dalam lanskap ekonomi Indonesia. Namun, agar keberadaannya sejalan dengan semangat otonomi daerah, dibutuhkan kepemimpinan lokal yang kuat, negosiatif, dan berpandangan jangka panjang.

Desentralisasi bukan harus kalah oleh pusat --ia hanya perlu bertransformasi menjadi otonomi yang adaptif dan kolaboratif.

Penulis adalah Anggota Komisi II DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan.