Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tukar Tiket Dengan Uang

Lagi, 3 Pemain Gelper Diamankan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 10-03-2011 | 16:14 WIB
GelperAvatar.gif Honda-Batam

Judi Gelper - Dua tersangka pemain di Arena Gelper Avatar I dan barang bukti dua unit mesin ketangkasan saat diekspose Satuan Reskrim Polresta Barelang, Kamis, 10 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Buser Satuan Reskrim Polresta Barelang kembali menangkap tiga tersangka judi di arena Gelanggang Permainan (Gelper) Avatar I Jodoh, Rabu, 9 Maret 2011 sekitar pukul 23.30 WIB. Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua unit mesin ketangkasan serta uang tunai sebesar Rp450 ribu.

Sehari sebelumnya, Selasa, 8 maret 2011 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Sat Reskrim telah membekuk lima tersangka di dua arena Gelper, Top City Zone dan Cyber Zone karena tertangkap tangan sedang menukarkan tiket dengan uang tunai. Aparat ketika itu kebetulan sedang melakukan razia Gelper yang tidak memiliki izin di kawasan Nagoya dan Jodoh.

"Ketiga tersangka kita amankan saat sedang menukarkan tiket dengan uang," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Maryon kepada batamtoday, Kamis, 10 Maret 2011 di ruang kerjanya.

"Dua orang pemain dan satunya adalah karyawan Gelper Avatar I," terangnya.

Maryon menambahkan, saat ini arena Gelper Avatar I telah diberikan garis polisi oleh pihak kepolisian dan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan untuk beroperasi, karena telah melanggar peraturan yang telah ditentukan.

"Sesuai Perda dijelaskan tiket hanya boleh ditukarkan dengan hadiah, bukan ditukarkan dengan uang," lanjutnya.

Pihak kepolisian masih akan terus melakukan razia terhadap arena Gelper yang di dalamnya ada unsur judi. Sementara itu, ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.