Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekonom Desak Reformasi TKDN, Kemenperin Klaim Kebijakan Sudah Direvisi Lebih Fleksibel
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-09-2025 | 11:48 WIB
1109_jubir-kemenperin_20251.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai kaku dan menghambat daya saing industri nasional. Desakan itu dituangkan dalam pernyataan sikap berjudul 'Tujuh Desakan Darurat Ekonomi' yang dirilis pada Selasa (9/9/2025).

Aliansi menilai aturan TKDN yang terlalu ketat justru membebani biaya produksi, memicu celah korupsi dalam perizinan dan pengadaan, serta menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Mereka juga merujuk hasil penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menunjukkan kebijakan TKDN memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas, hingga membebani konsumen dengan harga produk yang lebih mahal.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan telah melakukan reformasi besar terhadap kebijakan TKDN, terutama dalam tata cara perhitungan skor. "Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, bersama jajaran Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Reformasi ini menekankan prinsip murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Febri menjelaskan, sertifikasi TKDN kini bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja, bahkan tiga hari bagi industri kecil dengan mekanisme self declare. Regulasi baru juga memberi insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, dan tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan.

"Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi," tegas Febri.

Selain itu, sertifikat TKDN kini berlaku hingga lima tahun dan prosesnya dilakukan secara digital untuk mencegah manipulasi. Kemenperin juga membentuk Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal guna memastikan tidak ada praktik kecurangan. "Reformasi TKDN adalah bagian dari deregulasi ekonomi untuk memperkuat industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional," pungkas Febri.

Editor: Gokli