Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Tunjuk Plt Dirut BEI Usai Pengunduran Diri Iman Rachman, Pastikan Stabilitas Pasar Modal
Oleh : Aldy
Sabtu | 31-01-2026 | 10:08 WIB
Inarno-Djajadi.jpg Honda-Batam
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memastikan kesinambungan kepemimpinan, kelancaran pengambilan keputusan strategis, serta stabilitas operasional bursa, menyusul pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Dirut BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan OJK menghormati keputusan Iman Rachman yang dinilainya sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal Indonesia saat ini.

"OJK menghargai keputusan Bapak Iman Rachman untuk mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI. Kami memastikan langkah ini tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional perdagangan di Bursa Efek Indonesia," ujar Inarno dalam konferensi pers di BEI Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Inarno menegaskan, OJK akan memastikan seluruh aktivitas perdagangan efek di BEI tetap berjalan normal dan terkendali. Ia juga mengimbau para investor agar tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika yang terjadi.

"Kami mengimbau investor untuk tetap tenang dan mempertimbangkan setiap keputusan investasi secara rasional," katanya.

Selain menjaga stabilitas jangka pendek, OJK juga menegaskan komitmennya mengambil peran utama dalam proses reformasi Pasar Modal Indonesia. Inarno menyebut OJK akan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah disepakati bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal.

Langkah-langkah tersebut antara lain penerapan ketentuan transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, peningkatan ketentuan free float saham menjadi 15 persen, serta percepatan pelaksanaan demutualisasi pasar modal. OJK juga akan memperkuat penegakan hukum dan tata kelola di sektor pasar modal.

"OJK akan mengawal berbagai perhatian yang disampaikan oleh MSCI dan menargetkan penyelesaiannya sebelum Mei 2026. Untuk itu, kami akan berkantor langsung di Bursa Efek Indonesia," ujar Inarno.

OJK berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing Pasar Modal Indonesia di tingkat global.

Editor: Gokli