Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Dorong Skema HPT untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Nasional
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-08-2025 | 12:48 WIB
udy-Salahuddin.jpg Honda-Batam
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam sosialisasi Perpres Nomor 66 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, infrastruktur menjadi pilar penting untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

Pertumbuhan investasi melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi. Namun, keterbatasan pembiayaan dari APBN mendorong perlunya skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembiayaan melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024.

"Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini adalah modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik," ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam sosialisasi Perpres Nomor 66 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (7/8/2025), demikian dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Sosialisasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman bersama antar pemangku kepentingan, membangun sinergi lintas sektor, dan memastikan skema HPT dapat diimplementasikan secara efektif.

Perpres 66 Tahun 2024 memberikan dasar hukum untuk memanfaatkan aset negara secara optimal. Skema HPT dapat diterapkan pada berbagai infrastruktur strategis, mulai dari jalan tol, transportasi publik, energi, pengelolaan limbah, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan. Aset yang dikerjasamakan harus telah beroperasi, memiliki umur manfaat minimal 10 tahun, serta terdaftar dan diaudit secara akuntabel, meski fleksibilitas tetap memungkinkan berdasarkan studi kelayakan.

Skema HPT dapat dilakukan melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun badan usaha (unsolicited), dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) memegang peran strategis dalam memfasilitasi proses, mulai dari penetapan daftar proyek, pemilihan mitra swasta, hingga pengembalian aset di akhir masa kerja sama.

"Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara, sekaligus memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional," tegas Rudy.

Ia berharap forum ini menjadi momentum awal penerapan skema HPT di berbagai sektor dan wilayah, sehingga terbentuk ekosistem pembiayaan infrastruktur yang transparan, layak secara ekonomi (bankable), dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. "Regulasi sudah tersedia, sekarang saatnya mendorong implementasinya secara feasible dan bankable," pungkasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Kemenko Perekonomian Yuli Sri Wilanti, perwakilan Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT), perwakilan kementerian/lembaga, serta pimpinan BUMN terkait.

Editor: Gokli