Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan 2 Kg Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
Oleh : Freddy
Kamis | 31-07-2025 | 19:48 WIB
Pemusnahan-Narkoba-Karimun1.jpg Honda-Batam
Polres Karimun gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg lebih. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.067, 52 gram (2 kg) di Mapolres Karimun, Kamis (31/7/2025).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika dengan 6 orang tersangka beberapa waktu lalu.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air panas mendidih, lalu dimasukan cairan pembersih lantai dan diaduk- aduk hingga larut, lalu dibawa ke parit pembuangan di lokasi Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berasal dari penindakan dengan 6 orang tersangka yakni M, S, RM, R, A dan D.

"Pemusnahan barang bukti sabu seberat 2.067,52 gram dari hasil penindakan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan bahwa Karimun sering digunakan para pelaku penyeludupan narkotika, sebagai daerah transit yang selanjutnya dibawa lagi menuju daratan Riau dan wilayah Sumatera.

"Untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Yudha