Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kawasan Industri Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Insentif Baru
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-07-2025 | 10:48 WIB
KI.jpg Honda-Batam
Kawasan Industri. (Foto: Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai pendorong utama pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dukungan terhadap sektor ini dinilai krusial dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.

"Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/7/2025),.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga akhir 2024, kawasan industri berhasil menyerap investasi sebesar Rp 6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. "Angka ini mencerminkan kontribusi nyata kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan potensinya masih terus berkembang, terutama jika ekosistem penunjangnya diperkuat," kata Tri.

Saat ini, terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan tingkat hunian (okupansi) mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, tercatat penambahan 52 kawasan industri baru, yang menunjukkan bahwa sektor ini tetap menjadi magnet investasi, baik domestik maupun asing.

Dorong Daya Saing, Kemenperin Rancang Regulasi Baru

Dalam upaya meningkatkan daya saing kawasan industri, Kementerian Perindustrian tengah menyusun regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Beberapa di antaranya meliputi penyusunan standar kawasan industri serta revisi ketentuan lingkungan hidup melalui Permenperin Nomor 1 Tahun 2020.

"Sebagian regulasi sudah selesai diharmonisasi, dan sisanya sedang dalam proses pembahasan lintas kementerian," terang Tri.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur kawasan industri secara komprehensif. Aturan ini nantinya akan mencakup aspek kelembagaan, infrastruktur, kemudahan investasi, perizinan, pengadaan lahan, hingga pengelolaan limbah dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

"Kepastian hukum melalui penguatan regulasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan efektivitas pengelolaan kawasan industri," tambahnya.

Transformasi Kawasan Industri: Teknologi Tinggi dan Industri Hijau

Tak hanya soal regulasi, pengembangan kawasan industri juga diarahkan menjadi pusat pertumbuhan baru yang lebih berkelanjutan. Pemerintah mendorong kawasan industri mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta terintegrasi dengan pendidikan vokasi dan program hilirisasi sumber daya alam.

"Kawasan industri harus menjadi bagian dari transformasi ekonomi nasional --tidak sekadar lokasi produksi, tapi pusat industri hijau, digital, dan inklusif," tegas Tri.

HKI Dorong Inovasi Lewat Skema Investasi Bebas Sewa

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma'ruf Maulana, menilai perlunya inovasi kebijakan untuk menarik lebih banyak investasi ke kawasan industri. "Kami menggagas Program F3YI atau Free for 5 Years Investment sebagai bentuk nyata kontribusi HKI," ungkapnya.

Melalui skema F3YI, investor yang membangun fasilitas produksi di kawasan industri anggota HKI ditawarkan bebas sewa lahan selama lima tahun pertama. Selain itu, mereka difasilitasi penuh dalam proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan, serta diberikan kemudahan kepemilikan lahan pasca masa sewa.

"Skema ini dirancang untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat," ujar Akhmad.

Dengan dukungan regulasi yang kokoh dan insentif investasi yang menarik, kawasan industri diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang tangguh dan merata hingga ke daerah.

Editor: Gokli