Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Demi Kesejahteraan Rakyat
Oleh : Redaksi
Selasa | 29-07-2025 | 11:48 WIB
RI-1.jpg Honda-Batam
Presiden Prabowo Subianto, saat menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025). (Foto: Setkab)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar utama dalam pembangunan nasional yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikan saat menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7/2025).

Dalam sambutannya, Presiden menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 33 memberikan arah yang jelas bagi negara untuk menjamin keselamatan serta kemakmuran rakyat Indonesia.

"Pasal 33, kalau kita simak, sebetulnya sederhana, tetapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," ujar Presiden Prabowo di hadapan para kader dan undangan.

Presiden menekankan bahwa esensi dari kehidupan bernegara tidak cukup hanya dengan menjalankan prosedur demokratis, melainkan juga memastikan tercapainya kesejahteraan rakyat secara nyata. Ia mengingatkan bahwa tujuan negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, mencakup perlindungan terhadap seluruh rakyat serta peningkatan kualitas hidup bangsa.

"Kalau kita bicara negara, tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, tidak miskin, tidak kelaparan. Itu tujuan negara," tegasnya.

Menurut Prabowo, demokrasi memang penting sebagai sistem pemerintahan, namun tidak boleh berhenti pada aspek formalitas. Ia menyoroti bahwa praktik demokrasi tidak akan bermakna jika tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Demokrasi penting, demokrasi yang formal dan normatif penting. Tapi kalau rakyat tidak punya rumah yang layak, masih lapar, anak-anak mengalami stunting, dan sulit mencari pekerjaan --itu bukan tujuan bernegara bagi saya," kata Presiden.

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa semangat keadilan sosial yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara konkret melalui pelaksanaan Pasal 33. Dalam pandangannya, negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari kemiskinan, kelaparan, dan ketimpangan.

"Tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan perdamaian abadi serta keadilan sosial dalam pergaulan dunia," jelasnya.

Presiden juga mengutip Pasal 33 ayat (1) yang menyebut bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ia menilai bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sebagai satu keluarga besar, meskipun pendekatan tersebut kerap bertentangan dengan prinsip ekonomi neoliberal.

"Dalam mazhab neoliberal, mereka beranggapan tidak masalah jika segelintir orang menjadi sangat kaya. Teorinya, kekayaan itu akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya, menetesnya lama sekali," ujar Prabowo dengan nada kritis.

Presiden menutup pernyataannya dengan menyerukan perlunya pembangunan nasional yang mengakar pada nilai-nilai keadilan sosial, demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.

Editor: Gokli