Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNI Dapat Amnesti dari Myanmar, Kemenlu RI Pastikan Perlindungan Maksimal
Oleh : Redaksi
Senin | 21-07-2025 | 10:28 WIB
Rolliansyah-Soemirat.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) memastikan seorang Warga Negara Indonesia berinisial AP yang sebelumnya ditahan di Myanmar, telah dibebaskan dan kembali ke Indonesia setelah menerima amnesti dari Dewan Administrasi Negara (State Administration Council) Myanmar.

AP ditangkap pada 20 Desember 2024 karena diduga masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. Akibatnya, AP dijerat dengan sejumlah dakwaan, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, dan Pasal 17(2) Unlawful Associations Act.

Setelah divonis tujuh tahun penjara dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemenlu RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon segera menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar. Permohonan tersebut disampaikan atas dasar koordinasi dengan pihak keluarga AP untuk mengupayakan amnesti.

Melalui nota diplomatik pada 16 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri Myanmar secara resmi memberitahukan permohonan amnesti telah dikabulkan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar. Proses deportasi pun dilakukan pada 19 Juli 2025 dengan pendampingan langsung dari KBRI Yangon. AP meninggalkan Myanmar melalui penerbangan menuju Bangkok sebelum kembali ke Tanah Air.

"Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar atas pemberian amnesti ini, serta kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan kasus sejak awal," ujar Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat, dalam keterangan resmi.

Kemenlu RI menegaskan pendampingan terhadap AP telah dilakukan sejak awal penahanan. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi penyampaian nota diplomatik, akses kekonsuleran, pendampingan selama proses hukum, penunjukan pengacara, serta fasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya di Indonesia.

"Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah prioritas utama kami, terlebih dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum pidana," tegas Kemenlu.

Pembebasan AP menjadi bukti konkret diplomasi perlindungan WNI yang terus diupayakan pemerintah dalam menghadapi tantangan hukum internasional yang kompleks.

Editor: Gokli