Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IX DPR dan Menakertrnas Sepakat Tingkatkan Perlindungan bagi TKI
Oleh : si
Rabu | 21-11-2012 | 18:53 WIB
Ribka-Tjiptaning.jpg Honda-Batam

Ribka Tjiptaning

JAKARTA, batamtoday - Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan dan Menaketrans Muhaimin Iskandar menyepakati lima poin peningkatan perlindungan terhadap nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.



Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi IX dan Menakertrans di Jakarta kemarin, dipimpin oleh Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.

“Terkait kesepakatan point lima, selanjutnya akan dibahas secara mendalam pada pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN),” kata Ribka Tjiptaning.

Berikut lima poin kesepakatan, yakni pertama Komisi IX mendesak pemerintah untuk memperketat persyaratan dan menambah poin-poin dalam MoU yang sifatnya menyeluruh, sehingga dapat meningkatkan perlindungan TKI di Malaysia dan Arab Saudi.

Kedua Komisi IX mendesak pemerintah untuk mengambil sikap politik yang lebih tegas, agar kasus-kasus sebelumnya tidak terjadi lagi.

Ketiga Komisi IX mendesak pemerintah untuk tetap memberlakukan Moratorium dan memberikan peringatan penempatan dini bagi TKI ke negara-negara yang belum maksimal dalam memberikan perlindungan TKI.

Keempat Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk terus meningkatkan keterampilan dalam rangka menciptakan lapangan kerja dalam negeri untuk mengurangi warga yang ingin bekerjka ke luar negeri.

Kelima Komisi IX sepakat untuk memperketat prasyarat penempatan TKI dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI.