Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Tegaskan Peran Jaga Persaingan Usaha, Meski Dihimpit Tantangan Anggaran dan Disrupsi Digital
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-07-2025 | 11:28 WIB
KPPU2.jpg Honda-Batam
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di tengah tantangan menjaga iklim persaingan usaha yang semakin kompleks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat berbagai capaian penting sepanjang semester I 2025.

Dari penegakan hukum, pengawasan merger dan akuisisi, hingga perlindungan kemitraan UMKM, KPPU menegaskan fungsinya sebagai garda terdepan dalam menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif.

Namun, lembaga ini juga dihadapkan pada ancaman serius akibat pemotongan anggaran yang terus berulang, serta tekanan ekonomi digital yang menguji kapasitas pengawasannya.

"Tantangan terbesar KPPU saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pengawasan pasar yang semakin dinamis dengan keterbatasan sumber daya, baik dari sisi SDM maupun anggaran," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Rabu (16/7/2025).

Penegakan Hukum dan Sanksi Triliunan

Sepanjang paruh pertama 2025, KPPU menjatuhkan 6 putusan dan 1 penetapan, dengan total denda lebih dari Rp 220 miliar. Kasus paling menonjol adalah dugaan praktik monopoli melalui sistem pembayaran Google Play Store, yang berujung denda sebesar Rp 202,5 miliar. Selain itu, perkara dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara juga memicu denda Rp 12 miliar.

Saat ini, KPPU masih memproses 9 perkara di persidangan dan 2 perkara lainnya bersiap untuk disidangkan. Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan kartel suku bunga industri pinjaman online yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp 1.650 triliun. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pekan kedua Agustus 2025.

Merger dan Akuisisi: Sorotan Akuisisi Tokopedia

KPPU juga mencatat 63 notifikasi transaksi merger dan akuisisi sepanjang semester I 2025, dengan nilai mencapai Rp 244,05 triliun. Sektor transportasi, energi, teknologi, hingga keuangan mendominasi aktivitas konsolidasi pasar. Salah satu transaksi terbesar adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang hanya memperoleh persetujuan bersyarat setelah TikTok menyetujui seluruh remedial yang diajukan KPPU.

"Konsolidasi ekonomi digital menjadi tantangan baru, sekaligus menuntut KPPU agar mampu memastikan agar pasar tetap adil, inklusif, dan tidak hanya dikuasai pemain besar," tutur Deswin.

Advokasi Kebijakan dan Perlindungan UMKM

Selain penegakan hukum, KPPU juga aktif melakukan advokasi kebijakan. Pada semester I 2025, KPPU merumuskan 3 saran kebijakan, termasuk terkait rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen, serta pengawasan layanan internet dalam katalog elektronik pemerintah.

Dalam mendorong ekosistem usaha yang inklusif, KPPU memprioritaskan perlindungan UMKM melalui pengawasan kemitraan. Selama semester ini, terdapat 10 laporan kemitraan yang diselidiki, mayoritas dari sektor perkebunan sawit dan transportasi daring. Salah satu capaian penting tercatat di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, di mana KPPU berhasil memfasilitasi perbaikan tata kelola kebun plasma sawit yang berdampak pada kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra.

"Kami memastikan pendampingan teknis, transparansi laporan, hingga penguatan perjanjian kemitraan menjadi prioritas dalam reformasi kemitraan UMKM," ujar Deswin.

Tantangan Fiskal Ancam Efektivitas

Meski mencatat banyak capaian, KPPU menghadapi kenyataan pahit pemangkasan anggaran. Untuk tahun 2026, pagu anggaran KPPU kembali dipangkas hingga 35,18 persen, menandai tahun ketiga berturut-turut pemotongan anggaran. Bahkan, tidak ada alokasi dana untuk kegiatan advokasi dan penegakan hukum.

"Tanpa pendanaan yang memadai, akan sulit bagi KPPU untuk mengawal persaingan usaha yang sehat, apalagi di tengah struktur pasar yang semakin terkonsentrasi," tegas Deswin.

Dari sisi kontribusi fiskal, KPPU mencatat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 22,8 miliar pada semester ini. Sejak berdiri pada 2000, total PNBP yang telah disetorkan KPPU mencapai Rp 825,34 miliar, dengan tingkat penagihan sebesar 75,6 persen. Namun, masih terdapat 114 putusan senilai Rp 265,49 miliar yang belum dieksekusi.

Ke depan, KPPU tengah memetakan berbagai tantangan baru, seperti dugaan praktik predatory pricing pada tekstil impor melalui platform e-commerce, potensi dominasi jaringan midstream LPG, hingga konsolidasi perbankan lokal. Selain itu, dua survei besar sedang digarap, yakni Indeks Persaingan Usaha yang kini mencakup seluruh provinsi, termasuk lima Daerah Otonom Baru di Papua, serta survei indeks kemitraan UMKM.

"Jika Indonesia serius ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, penguatan tata kelola persaingan usaha adalah syarat mutlak. Tanpa lembaga pengawas yang kuat dan independen, risiko dominasi pasar oleh segelintir pelaku besar akan semakin tinggi dan menghambat pemerataan ekonomi," pungkas Deswin.

Editor: Gokli