Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Jalankan Kesepakatan Muspida

Pembenahan Pertaksian di Batam Difokuskan ke Pelayanan
Oleh : ron/dd
Selasa | 20-11-2012 | 13:00 WIB
Zulhendri.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri.

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan pihaknya akan menjalankan hasil kesepakatan Muspida Batam yang menunda operasional taksi Blue Bird selama setahun dan melakukan pembenahan pertaksian di Batam.


Dijelaskan Zulhendri usai pertemuan tertutup dengan Wali Kota Batam hari ini, Selasa (20/11/2012), hal yang perlu dibenahi dalam setahun ini mengacu pada ketentuan yang berlaku baik itu Undang-undang, Keputusan Menteri maupun Peraturan Wali Kota.

"Tim sesuai dengan kesepakatan muspida, tim sudah terbentuk 2 minggu lalu dan saat ini mulai bekerja," kata Zulhendri.

Adapun yang akan dipaparkan kepada anggota tim untuk pembenahan taksi di Batam secara umum ada dua item yakni standar pelayanan minimum. Dimana syarat angkutan taksi di Batam harus memenuhi pelayanan minimal angkutan umum seperti keamanan, kenyamanan, keselamatan dan keteraturan.

"Penumpang harus aman, ada kartu identitas pengemudi, sistem argo, call centre, nomor on Call sehingga kalau terjadi sesuatu penumpang bisa komplain," ungkapnya.

Selain itu, pengusaha taksi di Batam juga harus memenuhi ketentuan standart perusahaannya, sebab tertuang dalam UU yang namanya usaha taksi merupakan perusahaan umum angkutan. Perusahaan taksi harus memenuhi UU perusahaan misalnya ada akte pendirian, harus terdaftar disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan harus satu manajemen perusahaan.

Selain itu, harus ada laporan keuangan perusahaan, sistem manajemen, tenaga kerja serta persyaratan administrasi seperti memiliki kantor tetap yang dibuktikan dengan izin domisili dan sebagainya. Selain itu perusahaan angkutan taksi juga harus memiliki bengkel.