Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KemenPANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan Daerah, TPP ASN Diharap Lebih Tepat Sasaran
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-06-2025 | 08:38 WIB
Aba-Subagja1.jpg Honda-Batam
Aba Subagja, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah bergerak cepat memangkas birokrasi dalam penetapan evaluasi jabatan di daerah. Melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang tercantum dalam lampiran surat tersebut, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mempercepat proses persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan, yang menjadi dasar penting dalam penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah.

"Surat ini merupakan upaya strategis untuk menyederhanakan proses birokrasi sekaligus memastikan kecepatan dalam penetapan hasil evaluasi jabatan. Dengan mekanisme baru ini, instansi daerah tak perlu menunggu persetujuan satu per satu, selama jenis jabatan dan eselonisasinya sesuai peta jabatan yang telah ditetapkan," jelas Aba Subagja, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, dalam sosialisasi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (25/6/2025), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Namun, Aba menegaskan, untuk kelembagaan daerah yang belum tercantum dalam lampiran surat, instansi tetap wajib mengajukan permohonan secara langsung kepada Menteri PANRB. "Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memudahkan administrasi kepegawaian tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Sementara itu, Mita Nezky, Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Jabatan Kementerian PANRB, menegaskan bahwa percepatan prosedur ini tetap berada dalam kerangka regulasi yang ketat. "Percepatan bukan berarti tanpa kendali. Semua perubahan tetap wajib mengikuti ketentuan dalam surat menteri, termasuk prinsip akuntabilitas. Bahkan, perubahan nomenklatur jabatan hanya satu kata pun tetap harus dilakukan evaluasi ulang," ujar Mita.

Mita juga menjelaskan, kelas jabatan menjadi elemen kunci yang menentukan besaran TPP ASN. Penetapan kelas jabatan wajib diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada) sebelum TPP dapat dibayarkan.

"Kelas jabatan bukan sekadar administrasi, melainkan landasan hukum yang memastikan TPP sesuai dengan beban kerja," tuturnya.

Dari perspektif tata kelola keuangan daerah, Jose Rizal, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, mengingatkan bahwa TPP harus bersifat transformasional dan berdampak langsung pada kinerja aparatur sipil negara (ASN).

"TPP bukan hanya insentif finansial. Ia harus membawa perubahan positif dalam kinerja ASN dan organisasi. Karena itu, kelengkapan dan validitas data dalam aplikasi SIMONA menjadi sangat penting," jelas Jose.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar bersiap menghadapi aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027, dengan mulai merencanakan penganggaran TPP secara bertahap sejak 2025.

Dalam aspek perencanaan anggaran, Shalia Alama Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah.

"Pengalokasian anggaran TPP harus mulai disiapkan sejak penyusunan KUA-PPAS. Fleksibilitas boleh, tetapi akuntabilitas adalah harga mati. Kita harus menjaga struktur APBD agar tidak melanggar aturan fiskal," tegas Shalia.

Menutup pemaparan, Joni Setiawan, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingatkan pentingnya akurasi penetapan nilai dan kelas jabatan agar pemberian TPP tidak menjadi temuan audit.

"Semua pengeluaran yang bersumber dari keuangan negara harus memiliki dasar hukum dan justifikasi yang kuat. Jangan sampai keinginan tidak sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Pengendalian internal dan transparansi data adalah kunci," tandas Joni.

Kebijakan percepatan penetapan evaluasi jabatan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mempercepat layanan publik, serta menjadikan TPP lebih tepat sasaran dan adil bagi ASN.

Editor: Gokli