Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di Batu Aji dan Sagulung

Empat Sindikat Curat Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 09-03-2011 | 15:30 WIB
curat1.jpg Honda-Batam

Sindikat Curat - empat orang sindikat curat yang selalu beraksi di Batu Aji dan Sagulung saat diekspose Satuan Reskrim Polresta Barelang (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Empat orang sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat), Hendri Chandra (25), Adi alias Kobra (26), Patra (22) dan Dedi (23) dibekuk tim buser Satuan Reskrim Polresta Barelang, Senin, 7 Maret 2011 sekitar pukul 20.00 WIB di Apartemen Sagulung.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhie, penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan laporan warga dan pengembangan dari dua sindikat lainnya yang telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polsekta Batu Aji dan Polsek Sagulung.

"Kawanan sindikat ini menjalani aksi mereka di daerah Batu Aji dan Sagulung," kata Aries kepada batamtoday.

Tersangka Hendri merupakan residivis kasus curanmor Polsekta Batu Aji yang baru beberapa lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang karena kasus curanmor, lelaki asal Sumatera Barat ini kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama, bersama dengan tersangka Patra.

Kedua tersangka dibekuk karena telah mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vega R di parkiran Ozon Net, Sagulung Mall.

"Motor itu cuma dua hari berada di tangan kami," kata Hendri.

Hendri mengatakan, setelah berhasil mencuri motor itu digunakan mereka untuk keperluan sehari-hari dan btidak bermaksud untuk dijual, namun mereka sempat ditangkap oleh security perumahan Perumnas Sagulung ketika akan beraksi kembali di perumahan itu.

"Motor ditahan security dan sekarang berada di Polsekta Sagulung," terangnya.

Berbeda dengan dua teman sindikat lainnya, Patra dan Dedi yang juga diamankan polisi pada saat yang bersamaan. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan keterangan warga atas kasus penjambretan dan pencurian Handphone di daerah Sagulung dan Batu Aji.

"Mereka ini sindikat curas, curat dan curanmor," jelas Aries.

"Kita masih melengkapi hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, selanjutnya akan di limpahkan ke polsek Sagulung dan Batu Aji, tempat kejadian dan laporan warga," kata Aries.

Atas perbuatannya, keempat tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian tentang pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Tersangka Hendri sendiri akan dikenakan pasal 365 jo pasal 363 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Aries.