Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KJRI New York Berhasil Pulangkan Tiga Artefak Leluhur Indonesia dari Amerika Serikat
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-06-2025 | 13:08 WIB
3-artefak.jpg Honda-Batam
Tim KJRI New York dan Antiquities Trafficking Unit. (Foto: Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali mencetak capaian penting dalam upaya pelestarian warisan budaya. Melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, tiga benda cagar budaya Indonesia yang sebelumnya diselundupkan ke Amerika Serikat berhasil dilindungi dan dipulangkan.

Dilansir laman remi Kemlu, penandatanganan dokumen serah terima dilakukan di kantor New York County District Attorney, Manhattan, pada Selasa (17/6/2025). Tiga artefak tersebut adalah Tameng perang Suku Asmat, Klebit Bok khas Suku Kayan Dayak, dan Tunggal Panaluan dari budaya Batak, yang masing-masing memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang tinggi. Nilai pasar ketiga benda ini diperkirakan mencapai USD 21.750 atau sekitar Rp 354 juta.

"Benda-benda ini bukan sekadar artefak, melainkan representasi identitas dan spiritualitas masyarakat adat Indonesia. Pemulangan ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga martabat dan warisan bangsa," ujar Konjen RI New York, Winanto Adi, usai penandatanganan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Konjen Winanto Adi bersama Assistant District Attorney, Col Matthew Bogdanos, yang mewakili Antiquities Trafficking Unit dari New York County. Penyerahan juga disaksikan oleh tim penegak hukum AS dan staf KJRI New York.

Benda-benda budaya tersebut merupakan hasil sitaan dari penyelidikan kasus penyelundupan artefak yang ditangani sejak 2011, dan kini dititipkan sementara di kantor KJRI New York sebelum dipulangkan ke Tanah Air.

Kerja sama yang dibangun KJRI dengan otoritas hukum AS merupakan wujud diplomasi budaya yang saling menghargai. Ini juga memperkuat hubungan bilateral dalam aspek perlindungan warisan sejarah.

Penandatanganan ini memperpanjang deretan kerja sama serupa. Sebelumnya, pada 2024, KJRI New York juga memfasilitasi pemulangan tiga artefak budaya Indonesia dengan nilai estimasi mencapai USD 405.000 atau Rp 6,2 miliar.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan pemulangan benda cagar budaya adalah bagian dari komitmen nasional untuk melindungi dan merevitalisasi identitas budaya bangsa. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan otoritas hukum internasional, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di dalam negeri.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum berkelanjutan untuk menjaga integritas budaya nasional dan mengembalikan warisan leluhur ke pangkuan Nusantara.

Editor: Gokli