Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Korupsi DKP Bintan Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Senin | 19-11-2012 | 12:58 WIB
tsk-dkp-bintan-1.jpg Honda-Batam
Kelima tersangka korupsi di DKP Bintan di Kejari Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima tersangka kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, masing-masing Mursid bin M. Saleh, Adri bin Hasan Basri, Gunawan Aritonang, Juniarto Kurniawan, Said Kamsita, diserahkan penyidik Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/11/2012).


Selain kelima tersangka, penyidik kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang sisa anggaran dana bantuan hibah nelayan Bintan dan satu boks besar berkas berkas dokumen proposal laporan dan sejumlah berkas pemeriksaan lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan, pelimpahan berkas pemeriksaan dan kelima tersangka, dilakukan penyidik setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi rampung.

"Dari berkas yang kita terima, selain berkas kelima tersangka, ada juga berkas pemeriksaan 70 orang saksi dan sejumlah barang bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelima tersangka," kata Maruhum di Kejari Tanjungpinang, Senin (19/11/2012).

Saat pelimpahan tahap dua ini, kelima tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Kelimanya juga langsung diperiksa tim penyidik Kejari Tanjungpinang, dan akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Sesuai dengan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Maruhum.

Adapun modus operandi yang dilakukan kelima tersangka, dengan memark-up dana bantuan melalui pembuatan proposal oleh tersangka sendiri sebagai kepala UPT-DKP di enam kecamatan di Bintan.

Sementara dalam pelaksanaanya, laporan pertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kegiatan proposal yang diajukan, yakni sebesar Rp 9 miliar dana hibah nelayan dari APBD Kabupaten Bintan tahun 2011.

"Dari total dana tersebut, perbuatan kelima tersangka merugikan negara senilai Rp 2,1 milair lebih,  berdasarkan audit BPK," ujar Maruhum.

Setelah pemeriksaan, kelima Kepala UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan itu langsung dijebloskan ke penjara.